Rancaekek, Info Burinyay — Pemerintah Kecamatan Rancaekek memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Si Mangaji Goes to Kecamatan Rancaekek. Kegiatan ini berlangsung di Dome Kelurahan Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa, 20 Oktober 2026.
Program tersebut menghadirkan layanan pendampingan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha memperoleh pendampingan untuk mengurus legalitas usaha tanpa biaya.
Camat Rancaekek, H. Gugum Gumilar, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung dan jajaran DPMPTSP Kabupaten Bandung atas pelaksanaan pelayanan tersebut. Menurutnya, program ini membantu masyarakat mendapatkan akses perizinan usaha secara lebih mudah.
“Si Mangaji ini adalah Sistem Mobil Anu Ngajemput Izin yang merupakan program unggulan dari DPMPTSP Kabupaten Bandung,” ujar Gugum.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan menyambut baik kehadiran tim DPMPTSP yang memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat. Selain itu, layanan ini membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas tanpa harus menghadapi kendala akses pelayanan.
Gugum menyebutkan, hingga kegiatan berlangsung, sekitar 91 peserta telah hadir untuk mengikuti pelayanan pembuatan NIB. Ia berharap jumlah peserta terus bertambah seiring berjalannya kegiatan.
“Saat ini sudah hadir hampir 91 yang sudah hadir. Mudah-mudahan nanti semakin siang ini semakin terus bertambah,” katanya.
Menurut Gugum, kepemilikan NIB menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha. Dengan legalitas tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tenang sekaligus mengembangkan skala bisnisnya.
Ia juga berharap fasilitasi ini mampu mendorong pelaku usaha di Kecamatan Rancaekek agar semakin berkembang dan meningkatkan keberlangsungan usaha mereka.
Sementara itu, Penata Kelola Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bandung, Rosita, S.Pd., menegaskan pentingnya NIB bagi setiap pelaku usaha. Kewajiban tersebut mencakup berbagai skala usaha, mulai dari mikro hingga perusahaan besar.
“Nomor Induk Berusaha itu wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Rosita.
Ia menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Bandung mendorong setiap desa dan kecamatan untuk memfasilitasi pembuatan NIB bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya terus melakukan pelayanan langsung ke lapangan guna memperluas jangkauan pendampingan perizinan.
Rosita menjelaskan, kehadirannya di Kecamatan Rancaekek menindaklanjuti permohonan pendampingan yang diajukan Camat Rancaekek. Ia berharap pelayanan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis.
Menurut Rosita, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas legalitas usaha. Dokumen tersebut juga dapat membantu pelaku usaha mengakses peluang pembiayaan dan membangun kemitraan dengan pihak lain.
“Semoga dengan adanya NIB ini, warga masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bisa meningkatkan usahanya karena ini adalah modal legalitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, NIB dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika pelaku usaha mengajukan pembiayaan kepada bank. Namun, persetujuan pembiayaan tetap mengikuti ketentuan dan penilaian masing-masing lembaga keuangan.
Selain akses pembiayaan, legalitas usaha juga dapat membuka peluang kemitraan. Rosita mencontohkan petani wortel yang ingin menjalin kerja sama dengan hotel sebagai salah satu bentuk pengembangan jaringan usaha.
“Jadi, misalkan jika di sini ada petani wortel yang ingin menjalin kemitraan dengan hotel, kita bisa memfasilitasinya. Itu adalah salah satu keuntungannya, dan masih banyak keuntungan lainnya,” tutur Rosita.
DPMPTSP Kabupaten Bandung, lanjutnya, akan terus mendukung masyarakat yang ingin mengurus NIB. Dengan demikian, pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan legalitas usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan peluang kerja sama.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari peserta yang merasakan langsung manfaat pelayanan. Neng Wulan, pelaku usaha asal Desa Nanjung Mekar, mengaku terbantu karena dapat mengurus NIB secara gratis.
“Alhamdulillah, dengan adanya program ini, saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Camat dan Bapak Bupati. Saya bisa membuat ini,” ujar Wulan.
Ia berharap legalitas usaha yang diperolehnya dapat mendukung kelancaran dan perkembangan bisnis. Wulan menjalankan usaha oven di wilayah Rancadarah, Desa Nanjung Mekar.
Peserta lainnya, Aminudin dari Desa Cangkuang, juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pembuatan NIB tersebut. Ia menjalankan usaha jasa penyewaan panggung dan tenda.
“Saya berusaha di bidang jasa penyewaan panggung tenda dan saya mengucapkan terima kasih terutama kepada Bapak Bupati, Bapak Camat dalam menjalankan program ini. Sukses selalu dan terima kasih sebesar-besarnya atas nama warga Rancaekek,” kata Aminudin.
Melalui kegiatan Si Mangaji Goes to Kecamatan Rancaekek, pemerintah kecamatan bersama DPMPTSP Kabupaten Bandung memperluas akses pendampingan legalitas bagi pelaku usaha. Selanjutnya, kepemilikan NIB diharapkan dapat membantu masyarakat memperkuat dasar hukum usaha, menjajaki kemitraan, dan mengembangkan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.