Bandung Barat, Info Burinyay — Komisi I DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera menyatukan data aset desa yang dipakai sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri. Langkah itu penting karena catatan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi masih menunjukkan jumlah yang berbeda.
Komisi I DPRD Jawa Barat membahas persoalan tersebut dalam rapat evaluasi penggunaan aset desa untuk sarana pendidikan tingkat SMA. DPMD Kabupaten Bandung Barat menjadi tuan rumah rapat pada Kamis (13/8/2026).
Selain Komisi I, rapat melibatkan BPKAD Jawa Barat, DPMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bappeda Jawa Barat, dan DPMD Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris DPMD Kabupaten Bandung Barat, Siti Nurhayati, mengatakan pemerintah kabupaten akan mencocokkan seluruh catatan aset dengan data pemerintah provinsi.
“Agenda Komisi I ini menjadi jelas sebagai langkah sinkronisasi aset desa yang digunakan untuk sekolah. Berdasarkan data yang dimiliki provinsi, dalam hal ini BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kami akan koordinasikan dengan OPD-OPD terkait apa saja yang harus disiapkan,” ujar Siti.
Menurut Siti, pemerintah juga perlu menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu, pemerintah harus memastikan pencatatan aset sekaligus memeriksa kepemilikan tanah secara hukum.
Selanjutnya, Pengelola Aset Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat, Agus Sobana, meminta setiap pihak memeriksa dokumen tanah sebelum menentukan bentuk pemanfaatan.
Agus mengatakan pemerintah harus mengetahui pemilik sah tanah kas desa yang dipakai sekolah. Pemerintah juga harus menyelesaikan klaim ganda antara desa dan pemerintah daerah.
“Untuk SMAN, SMKN maupun SLBN, kalau kemungkinan dilakukan tukar-menukar, harus jelas dulu status tanah kas desanya. Ada double klaim, antara Pemda dan desa. Jadi harus dilampirkan dulu status kepemilikan tanah tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat menggelar rapat sinkronisasi bersama Dinas Perumahan dan Permukiman serta bidang pertanahan. Melalui rapat itu, pemerintah mencocokkan bidang tanah yang beberapa pihak klaim.
“Kalau ada double klaim, harus ada sinkronisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus mengakui desa telah lama menyediakan sebagian tanah untuk fasilitas pendidikan. Namun, pemerintah desa juga ingin mengelola aset sebagai sumber Pendapatan Asli Desa atau PADes.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan aturan yang jelas. Pemerintah dapat memilih skema sewa atau tukar-menukar aset sesuai peraturan.
Agus menegaskan sekolah tidak boleh memakai dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membayar sewa tanah. Dinas terkait harus menyiapkan anggaran tersebut.
Namun, setiap desa menerapkan kebijakan berbeda. Sebagian desa menetapkan tarif sewa, sedangkan desa lain mengizinkan sekolah memakai tanah tanpa biaya.
BPKAD Jawa Barat mencatat tujuh sekolah memakai tanah kas desa di Kabupaten Bandung Barat. Sekolah itu meliputi SMAN 1 Cipongkor, SMAN 1 Ngamprah, SMAN 1 Parongpong, SMAN 1 Sindangkerta, SMKN 1 Cipeundeuy, SMKN 4 Padalarang, dan SMKN 1 Cipatat.
Sebaliknya, DPMD Kabupaten Bandung Barat mencatat 10 sekolah memakai aset desa. Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Dessiana Sunaryo, mengatakan perbedaan tersebut membutuhkan pemeriksaan bersama.
“Perbedaan data ini tentu membutuhkan sinkronisasi agar Pemkab Bandung Barat bisa mengembangkan asetnya. Termasuk juga adanya temuan khusus mengenai tanah-tanah yang perlu dikenakan sewa. Untuk SMA juga belum semuanya dikenakan sewa,” kata Yana.
Menurut Yana, pemerintah memiliki dua pilihan dalam pemanfaatan tanah desa. Pemerintah dapat memakai mekanisme sewa atau tukar-menukar aset.
Saat ini, sebagian besar sekolah menggunakan skema sewa. Nilai sewanya berbeda sesuai kesepakatan masing-masing desa.
Selain itu, beberapa desa menetapkan nilai sewa Rp0. Karena itu, pemerintah perlu mencatat setiap kesepakatan agar data aset tetap seragam.
Yana juga menyebut pemerintah masih dapat menggunakan mekanisme tukar guling. Namun, skema tersebut membutuhkan anggaran besar.
“Untuk tukar guling tentu membutuhkan biaya yang sangat besar,” ujarnya.
Yana berharap persoalan aset tidak berubah menjadi sengketa. Menurutnya, sekolah memakai tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat desa.
“Mudah-mudahan tidak, karena ini digunakan untuk fasilitas pendidikan bagi anak-anak di desa itu. Tapi kalau pun ada, kita lakukan pendekatan sampai nanti dimungkinkan untuk penganggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu, mengatakan persoalan serupa muncul di berbagai daerah.
Komisi I mencatat sekitar 107 sekolah di Jawa Barat memakai aset desa. Karena itu, pemerintah perlu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
Sri meminta pemerintah memprioritaskan kepastian kepemilikan tanah. Menurutnya, kepastian hukum akan membantu pemerintah mengelola aset dan menyusun anggaran pendidikan.
“Persoalan aset harus diselesaikan secara mendasar, terutama menyangkut kepastian kepemilikan. Jangan sampai pemerintah kesulitan menyusun dan mengelola aset karena status tanah masih menjadi klaim antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” kata Sri.
Sri menjelaskan penggunaan tanah desa untuk sekolah telah berlangsung bertahun-tahun. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda.
Karena itu, pemerintah harus memetakan setiap bidang tanah. Pemetaan harus mencakup jumlah sekolah, luas tanah, pemilik sah, nilai aset, dan bentuk pemanfaatan.
Sri menambahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membeli sejumlah tanah kas desa. Pemerintah menyelesaikan proses tersebut antara lain di Kabupaten Ciamis dan Telukjambe Barat.
Menurut Sri, pemerintah harus melanjutkan proses tersebut di daerah lain. Setiap pihak harus menunjukkan dokumen legal yang membuktikan kepemilikan.
“Kalau memang itu aset desa, harus dibuktikan secara hukum dengan legalitas yang jelas, termasuk sertifikatnya. Kalau ternyata milik pemerintah kabupaten atau provinsi, juga harus segera diperjelas. Jangan sampai terjadi saling klaim,” tegasnya.
Sri menilai status tanah juga memengaruhi pembangunan sekolah. Pemerintah provinsi akan kesulitan menyiapkan anggaran jika kepemilikan lahan belum jelas.
Karena itu, Komisi I DPRD Jawa Barat meminta seluruh instansi terkait terus berkoordinasi. Pemerintah harus menyatukan data sebelum menentukan langkah berikutnya.
Melalui validasi bersama, pemerintah dapat mengetahui kondisi aset desa secara utuh. Selain itu, data yang sama akan membantu pemerintah menentukan skema sewa, tukar-menukar, pembelian tanah, atau penyelesaian kepemilikan.
Sinkronisasi aset desa untuk sekolah tidak hanya menyangkut administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan sekolah memiliki dasar penggunaan tanah yang jelas agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa persoalan hukum.
