Kamis, Sep 3, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Pansus XV DPRD Jabar Dalami Sampah Lintas Daerah di Cirebon

Anggota Pansus XV DPRD Jabar Ahab Sihabudin saat meninjau pengelolaan sampah di Kota Cirebon
Anggota Pansus XV DPRD Jabar, Ahab Sihabudin, memberikan keterangan terkait peninjauan fakta objektif pengelolaan lingkungan di Kota Cirebon untuk penyusunan Raperda PPLH. Foto:Info Burinyay/yk

Cirebon, Infop Burinyay — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat memperdalam persoalan pengelolaan sampah lintas daerah di Kota Cirebon. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH) Jawa Barat.

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, Pansus XV turun langsung ke lapangan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya DPRD Jabar untuk memotret kondisi pengelolaan sampah dan lingkungan secara objektif.

Anggota Pansus XV DPRD Jabar, Ahab Sihabudin, mengatakan persoalan sampah membutuhkan penanganan lintas wilayah. Sebab, aktivitas pengelolaan sampah di satu daerah dapat menimbulkan dampak terhadap daerah lain.

Karena itu, Pansus tidak hanya mengandalkan data administratif. Pansus juga menggali fakta lapangan sebagai bahan penyusunan regulasi lingkungan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Jawa Barat.

“Kita ingin mengetahui bagaimana cara pengolahan dan pengelolaan yang dilakukan pihak kota terhadap persoalan sampah dan lingkungan. Nanti ini harus melingkup se-Jabar, sehingga dari satuan-satuan penanggulangan ini nanti kita akan ramu,” ujar Ahab, Kamis (3/9/2026).

Menurut Ahab, Pansus XV baru memasuki bulan pertama pembahasan. Karena itu, tim masih mengumpulkan berbagai data formal serta menginventarisasi kebijakan lingkungan yang telah berjalan di masing-masing daerah.

Selanjutnya, hasil pengumpulan data tersebut akan menjadi bahan pembahasan Pansus. Dengan demikian, regulasi yang lahir tidak hanya mengatur persoalan secara sektoral, tetapi juga mempertimbangkan hubungan ekologis antardaerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Cirebon menyoroti persoalan sampah yang masuk dari wilayah hulu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Fina Amalia Purwantini, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah.

Fina menjelaskan, sejumlah aliran sungai di Kota Cirebon kerap membawa sampah dari wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, sampah tersebut berpotensi terbawa hingga kawasan pesisir dan mencemari ekosistem laut.

Karena itu, Pemkot Cirebon mendorong penanganan sampah sejak dari wilayah hulu. Menurutnya, upaya tersebut lebih efektif daripada hanya mengatasi sampah setelah masuk ke wilayah perkotaan.

Sebagai langkah konkret, DLH Kota Cirebon mengusulkan pemasangan trash barrier atau penahan sampah pada sejumlah titik yang menjadi jalur masuk sampah dari wilayah hulu.

“Kami mohon ada beberapa yang bisa dilakukan trash barrier, sehingga sampah itu tidak ke laut,” tegas Fina.

Selain menyampaikan usulan tersebut kepada Pansus XV, DLH Kota Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.

Koordinasi itu menjadi langkah awal untuk mencari titik penyekatan sampah sebelum material tersebut masuk ke perairan Kota Cirebon. Dengan begitu, pemerintah dapat mengurangi volume sampah yang bergerak menuju kawasan pesisir.

Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan terpadu. Sebab, aliran sungai tidak mengenal batas administratif kabupaten maupun kota.

Oleh karena itu, pembahasan Raperda PPLH Jawa Barat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antardaerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah kabupaten dan kota membangun pola penanganan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Di sisi lain, fakta lapangan dari Kota Cirebon menjadi salah satu bahan penting bagi Pansus XV. Selanjutnya, berbagai temuan dari daerah lain akan memperkaya pembahasan sebelum DPRD Jabar merumuskan kebijakan lingkungan tingkat provinsi.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan sampah tidak berhenti pada pengangkutan dan pembuangan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pencegahan, pengendalian sampah di sumbernya, pengawasan aliran sungai, serta perlindungan ekosistem pesisir.

Pansus XV pun terus menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Hasilnya akan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi PPLH yang diharapkan mampu menjawab persoalan lingkungan secara lebih menyeluruh di Jawa Barat.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.