Rabu, Sep 2, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Pilkades Digital 2026 Dikebut, DPRD Jabar Tegaskan Keamanan dan Netralitas

Rahmat Hidayat Djati soroti keamanan dan netralitas Pilkades Digital 2026
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., saat memaparkan pentingnya percepatan Pilkades Digital 2026, termasuk kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, validitas data pemilih, dan netralitas aparatur desa. Foto:Info Burinyay/yk

Karawang, Info Burinyay — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah daerah mempercepat persiapan digitalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Komisi I menilai sistem pemilihan berbasis digital atau e-voting dapat memperkuat transparansi, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas demokrasi di tingkat desa.

Dorongan tersebut mengemuka saat Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026). Kunjungan itu menjadi bagian dari evaluasi dan koordinasi dengan mitra kerja mengenai kesiapan Pilkades serentak 2026.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan seluruh komponen sebelum menerapkan Pilkades digital. Menurutnya, teknologi hanya menjadi salah satu bagian dari sistem pemilihan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur, validitas data pemilih, sumber daya manusia, jaringan internet, serta keamanan sistem. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme pemilihan digital.

“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menerapkan teknologi tanpa melakukan pengujian menyeluruh. Ia menilai keterbatasan jaringan dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi dapat memunculkan persoalan baru jika tidak mendapat perhatian sejak awal.

“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” katanya.

Berdasarkan evaluasi dan pemutakhiran data, sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah menetapkan jadwal Pilkades serentak 2026. Setiap daerah juga menyiapkan mekanisme dan kebutuhan teknis sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah menjadwalkan pencoblosan pada 20 September 2026. Selanjutnya, pemerintah merencanakan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026. Pilkades tersebut mencakup 154 desa.

Kemudian, Kabupaten Cianjur menjadwalkan pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan akan mengikuti Pilkades. Pemerintah daerah menyiapkan konsep paperless menggunakan tablet dengan dukungan jaringan lokal tertutup atau offline.

Penerapan metode tersebut juga berpotensi menekan biaya penyelenggaraan. Pemerintah daerah memproyeksikan penghematan anggaran sekitar Rp2,5 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Sumedang akan menggelar pencoblosan pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa masuk dalam agenda Pilkades serentak. Pemerintah daerah akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa terpilih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kabupaten Karawang, pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Selanjutnya, pemerintah merencanakan pelantikan kepala desa terpilih pada 14 Desember 2026.

Pilkades Karawang mencakup 67 desa di 25 kecamatan. Pemerintah daerah juga menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital dengan sistem keamanan terenkripsi.

Berikutnya, Kabupaten Subang menjadwalkan Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pemilihan. Selain menyiapkan metode digital pada sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap netralitas aparatur desa.

Adapun Kabupaten Ciamis menjadwalkan pencoblosan pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti Pilkades. Pemerintah daerah terus mengoptimalkan tahapan persiapan dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan digital.

Rahmat menilai perbedaan jadwal Pilkades di setiap kabupaten membutuhkan koordinasi yang kuat. Pemerintah daerah juga harus memastikan regulasi, prosedur teknis, serta informasi bagi pemilih tersedia secara jelas.

Menurutnya, masyarakat menjadi bagian penting dalam keberhasilan transformasi digital Pilkades. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan perangkat teknologi. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi mengenai tata cara pemilihan, penggunaan perangkat, hingga perlindungan hak pilih.

Selain kesiapan teknologi, Komisi I DPRD Jawa Barat menyoroti netralitas aparatur desa. Rahmat meminta seluruh perangkat desa menjaga independensi selama tahapan Pilkades.

Ia menilai aparatur desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, keterlibatan mereka harus tetap berada dalam koridor aturan dan tidak mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu.

Di sisi lain, aspek keamanan juga membutuhkan perhatian serius. Pemerintah daerah perlu membangun koordinasi dengan DPRD, aparat keamanan, serta aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi konflik selama tahapan Pilkades.

“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” ujar Rahmat.

Karena itu, Komisi I DPRD Jawa Barat bersama DPMD Jawa Barat mendorong evaluasi berjalan secara berkelanjutan hingga hari pemungutan suara. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan perangkat, jaringan, data pemilih, sumber daya manusia, keamanan sistem, dan pemahaman masyarakat.

Dengan langkah tersebut, digitalisasi Pilkades diharapkan tidak berhenti pada perubahan cara memilih. Lebih jauh, sistem tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, efisien, dan akuntabel.

Komisi I DPRD Jawa Barat pun menempatkan kesiapan teknis dan perlindungan hak pilih sebagai bagian utama dalam proses transisi menuju Pilkades digital. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi agar penerapan teknologi mampu mendukung proses demokrasi desa tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap hak politiknya.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.