Bandung, Info Burinyay – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN 1 Regional 2 Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Polisi mengambil langkah ini setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan keterangan saksi di lapangan.
Selain itu, penegakan hukum tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, publik menaruh perhatian besar karena kasus ini berkaitan langsung dengan potensi bencana alam di wilayah Bandung Selatan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat kepolisian. Menurutnya, tindakan tegas mampu menghentikan praktik perusakan alam yang terus berulang.
“Kami sangat menghargai kerja keras Polresta Bandung yang bergerak cepat menangani kasus perusakan kebun teh ini,” ujar Dadang Supriatna beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap perusakan kawasan perkebunan akan membawa dampak jangka panjang. Dengan demikian, pemerintah daerah mendukung penuh langkah penegakan hukum.
“Kerusakan ekosistem seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, dan banjir bandang,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan peran masing-masing tersangka kepada awak media. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Rabu, 10 Desember 2025.
“Kami menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda, yakni satu orang sebagai donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan,” jelas Aldi Subartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas ilegal sejak tahun 2024. Mereka secara sadar memotong tanaman teh di lahan konsesi PTPN tanpa mengantongi izin resmi.
Selanjutnya, para pelaku berencana mengalihkan fungsi lahan perkebunan menjadi area tanam sayuran. Untuk mendukung rencana tersebut, mereka menggunakan berbagai alat kerja di lapangan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Penyitaan alat-alat tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi perusakan.
Kerusakan kebun teh di Pangalengan kini mencapai skala besar. Data sementara menunjukkan luas lahan terdampak hampir mencapai 150 hektare.
Jika disetarakan, luasan tersebut setara dengan sekitar 210 lapangan sepak bola berstandar FIFA. Oleh sebab itu, tekanan terhadap lingkungan kawasan pegunungan semakin meningkat.
Ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan dampak alih fungsi lahan terhadap sistem hidrologi. Menurutnya, hilangnya vegetasi teh meningkatkan aliran air permukaan secara signifikan.
“Alih fungsi lahan memperbesar run off dan menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Akibatnya, risiko banjir di wilayah Bandung Raya meningkat,” jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat Pangalengan menyampaikan harapan agar aparat menuntaskan proses hukum. Namun demikian, warga masih menunggu langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Sejumlah warga menduga seorang donatur berinisial HB berperan sebagai aktor utama. Hingga kini, masyarakat belum melihat proses penahanan terhadap yang bersangkutan.
Oleh karena itu, warga berharap kepolisian bertindak adil dan transparan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat menilai kepercayaan publik dapat terjaga.
Pada akhirnya, kasus perusakan kebun teh ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Selain berfungsi sebagai aset negara, kawasan perkebunan memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana.
