26.1 C
Bandung
Kamis, Mar 12, 2026
Info Burinyay
Pemerintahan

Relaksasi Dana BOSP 2026 Buka Peluang Kenaikan Honor Guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan kebijakan relaksasi Dana BOSP 2026 yang membuka peluang kenaikan honor guru P3K paruh waktu di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 yang memungkinkan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan P3K paruh waktu guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Bandung. -Foto:infoburinyay/red

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menyampaikan kabar positif bagi guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara. Kali ini, kabar tersebut berkaitan dengan peluang kenaikan honor bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW).

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan kabar itu setelah menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Sebelumnya, Dadang juga telah memastikan para tenaga P3K paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026. Oleh karena itu, kebijakan baru ini menambah kabar baik bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna menyambut terbitnya surat edaran tersebut dengan penuh syukur. Ia menilai kebijakan itu menjadi hasil dari perjuangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.

“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis 12 Maret 2026.

Menurut Dadang, kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana BOSP. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non ASN.

Selama ini, pemerintah daerah menanggung pembayaran honor tersebut melalui APBD. Namun kini, dana BOSP dapat membantu pembiayaan tersebut.

Dengan kebijakan tersebut, beban anggaran daerah dapat berkurang. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peluang untuk meningkatkan honor guru P3K paruh waktu.

Saat ini, honor yang diterima para guru P3K paruh waktu masih sekitar Rp500 ribu. Namun Dadang berharap kebijakan ini dapat membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk honor guru P3K paruh waktu, ini menjadi solusi yang kami perjuangkan sejak awal. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola pembiayaan tenaga pendidikan non ASN.

“Surat edaran ini menjadi pedoman agar pembayaran honor guru P3K paruh waktu dapat menggunakan dana BOSP,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah pusat menetapkan relaksasi tersebut secara terbatas. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai aturan permanen. Pemerintah pusat menetapkannya sebagai langkah sementara.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Banyak daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai tenaga pendidikan.

Karena itu, pemerintah pusat memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Namun setiap daerah tetap harus menjaga akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam penggunaan dana BOSP.

Di Kabupaten Bandung sendiri terdapat 4.360 tenaga P3K paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Para tenaga tersebut memegang peran penting dalam menjaga layanan pendidikan. Mereka membantu proses belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan.

Namun pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal pada tahun 2026. Transfer dana dari pemerintah pusat mengalami penurunan hingga sekitar Rp1 triliun.

Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut mempengaruhi berbagai program pembiayaan daerah.

Selama ini, Pemkab Bandung membayar honor tenaga P3K paruh waktu melalui APBD. Pemerintah daerah bahkan mengalokasikan pembayaran selama 14 bulan.

Skema tersebut mencakup gaji ke-13 dan ke-14. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp47,978 miliar.

Rinciannya, bidang sekolah dasar menerima Rp37,415 miliar untuk 3.479 tenaga. Sementara itu, bidang SMP menerima Rp10,563 miliar untuk 841 tenaga.

Selain honor, pemerintah daerah juga menanggung jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Anggaran untuk perlindungan tersebut mencapai Rp8,891 miliar.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar. Sementara itu, ketersediaan anggaran saat ini sebesar Rp46,368 miliar.

Artinya masih terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar. Karena itu, pemerintah daerah menyambut relaksasi dana BOSP sebagai solusi tambahan.

Dadang menyatakan pemerintah daerah segera mengajukan usulan penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Setelah surat edaran ini terbit, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honor guru P3K paruh waktu,” katanya.

Selain itu, Pemkab Bandung juga terus meningkatkan perlindungan bagi tenaga pendidik. Sejak 2021, pemerintah daerah telah mendaftarkan para guru dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga memberikan jaminan kematian bagi para tenaga pendidik. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap layanan pendidikan tetap berjalan optimal. Pada saat yang sama, kesejahteraan tenaga pendidik juga terus meningkat.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.