Dayeuhkolot, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Upaya ini muncul dalam kegiatan silaturahmi halal bihalal yang dirangkaikan dengan koordinasi program PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Minggu (29/03/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya percepatan serah terima PSU sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, percepatan ini bertujuan agar pemerintah segera mengelola fasilitas umum secara optimal dan masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa percepatan serah terima PSU menjadi prioritas utama. Ia menilai keterlambatan penyerahan sering memicu terbengkalainya fasilitas umum di lingkungan perumahan.
“Percepatan serah terima PSU harus segera kita lakukan agar fasilitas umum bisa kita kelola dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dadang.
Selanjutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait mengambil langkah tegas. Sejak tahun 2025, pemerintah mengirim surat peringatan dan teguran kepada seluruh pengembang yang beroperasi di Kabupaten Bandung. Melalui langkah ini, pemerintah mendorong para developer agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
Di sisi lain, PT Marga Tirta Kencana mengembangkan Perumahan Taman Cibaduyut Indah. Karena itu, pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak pengembang guna mempercepat penyelesaian administrasi serah terima.
Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh perumahan dengan pengembang aktif. Namun, pemerintah juga menyiapkan solusi untuk perumahan lama yang tidak lagi memiliki developer.
“Untuk perumahan yang pengembangnya masih aktif, kami terus mendorong percepatan. Sementara itu, untuk perumahan lama tanpa pengembang, kami akan membentuk tim pengganti agar proses serah terima tetap berjalan,” jelas Gerry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperbarui regulasi terkait PSU. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Kini, pemerintah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 sebagai dasar hukum terbaru.
Perubahan ini membawa penegasan penting. Pemerintah mewajibkan pengembang menyerahkan lahan PSU terlebih dahulu sebelum menyelesaikan proses administrasi. Dengan aturan ini, pemerintah menutup celah penundaan yang sebelumnya sering terjadi.
Selain membahas PSU, forum tersebut juga menyoroti keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan TCI. TPU tersebut berada di kawasan Deraulin dengan luas sekitar 21.120 meter persegi. Pihak pengembang menerima lahan tersebut sejak tahun 2012.
Namun demikian, pemerintah masih menyesuaikan rencana pemanfaatan lahan TPU dengan kondisi di lapangan. Integrasi kawasan dengan wilayah sekitar menjadi pertimbangan utama dalam proses ini.
Sementara itu, pemerintah menindaklanjuti surat teguran dengan membuka komunikasi lanjutan bersama pihak pengembang. Dalam proses tersebut, developer meminta waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Pengembang menargetkan penyelesaian administrasi pada pertengahan tahun 2026. Meski begitu, Bupati Bandung tetap meminta percepatan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa penundaan.
Di samping itu, percepatan serah terima PSU juga mencakup fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Setelah proses serah terima selesai, pemerintah daerah akan mengelola dan memelihara fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka hijau.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas infrastruktur perumahan meningkat secara signifikan. Selain itu, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman.
Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen perumahan. Dengan serah terima PSU yang jelas, pemerintah memastikan pengelolaan aset berjalan transparan dan akuntabel.
Lebih jauh lagi, pemerintah akan menggunakan hasil koordinasi ini sebagai dasar untuk memanggil kembali pihak pengembang. Langkah ini bertujuan memastikan komitmen developer dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Namun demikian, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pengembang. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendorong percepatan proses serah terima PSU.
Oleh karena itu, kolaborasi antara warga, pemerintah, dan pengembang menjadi kunci utama. Dengan kerja sama yang kuat, semua pihak dapat mengatasi kendala di lapangan dengan lebih cepat.
Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Bandung optimistis dapat merealisasikan percepatan serah terima PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah sesuai target. Melalui langkah tegas, regulasi yang jelas, dan koordinasi berkelanjutan, pemerintah ingin menciptakan lingkungan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan.
