Bandung, Info Burinyay – Ketidakpastian kini membayangi ratusan siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol setelah Gubernur Jawa Barat mencabut izin operasional sekolah tersebut. Pemerintah menetapkan keputusan itu melalui Surat Keputusan Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 pada 19 Januari 2026. Akibatnya, status kelulusan hingga penerbitan ijazah, terutama bagi siswa kelas XII, berada dalam ancaman serius.
Di sisi lain, kekhawatiran orang tua murid terus meningkat. Perwakilan wali murid bersama Komite SMK IDN mendatangi Gedung DPRD Jawa Barat dan melakukan audiensi dengan Komisi V pada Senin, 6 April 2026. Mereka menyampaikan kecemasan karena anak-anak mereka berpotensi tidak memperoleh ijazah atas nama sekolah asal. Sementara itu, batas waktu penginputan data ijazah tahun ajaran 2026 semakin dekat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menjelaskan bahwa masalah ini muncul akibat kendala administratif yang belum selesai. Ia menyoroti belum rampungnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama legalitas sekolah.
“Komite dan wali murid sangat khawatir siswa tidak memiliki ijazah dari IDN. Karena itu, kami akan memanggil pihak terkait, baik dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Bogor, untuk mencari solusi cepat sebelum batas waktu input ijazah berakhir,” ujar Siti usai audiensi.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat langsung mengambil langkah cepat untuk melindungi hak siswa. Instansi tersebut memindahkan seluruh siswa SMK IDN, mulai dari kelas X hingga XII, ke sekolah swasta lain yang memiliki izin resmi. Dengan langkah ini, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.
Namun demikian, langkah tersebut membawa konsekuensi administratif. Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Edy Purwanto, menegaskan bahwa siswa tetap akan menerima ijazah jika batas waktu terpenuhi. Akan tetapi, nama sekolah dalam ijazah akan mengikuti sekolah tujuan tempat mereka belajar saat ini.
“Jika persoalan belum selesai hingga batas waktu input ijazah, siswa tetap mendapatkan ijazah. Namun, ijazah itu tidak mencantumkan nama SMK IDN, melainkan sekolah tempat mereka dipindahkan,” jelas Edy.
Selanjutnya, kondisi ini menempatkan tanggung jawab besar pada pihak yayasan dan pemerintah daerah. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan perizinan agar tidak merugikan siswa. Para orang tua pun berharap semua pihak bergerak cepat dan tidak mengorbankan masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Kini, semua pihak menunggu langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum. Terlebih, waktu menuju finalisasi data ijazah tahun ajaran 2026 semakin terbatas.
