Dayeuhkolot, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI) di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kamis (30/4/2026). PT Marga Tirta Kencana menyerahkan langsung aset PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Penyerahan itu menjadi kabar penting bagi warga Taman Cibaduyut Indah. Selama puluhan tahun, masyarakat menanti kepastian pembangunan fasilitas lingkungan di kawasan tersebut. Kini, Pemkab Bandung bisa mempercepat pembangunan infrastruktur karena status PSU sudah jelas.
Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah daerah berhasil menuntaskan proses penyerahan PSU sesuai komitmen kepada warga. Karena itu, ia memastikan pembangunan lingkungan segera berjalan.
“Saya pernah berjanji satu bulan akan selesai, dan alhamdulillah hari ini PSU Taman Cibaduyut Indah resmi masuk ke Pemerintah Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Supriatna.
Selain itu, Dadang menilai penyerahan PSU menunjukkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut dia, warga terus meminta kepastian terkait fasilitas lingkungan.
Ia juga mengapresiasi langkah pengembang yang menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah. Langkah itu membuka jalan bagi pemerintah untuk menata kawasan perumahan secara menyeluruh.
“Ini sangat ditunggu masyarakat, khususnya para ketua RT, RW, dan warga. Bahkan warga hampir 30 tahun menunggu,” katanya.
Setelah menerima PSU, Pemkab Bandung langsung menyiapkan penataan infrastruktur kawasan. Pemerintah daerah kini dapat mengalokasikan anggaran APBD Kabupaten Bandung untuk memperbaiki jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
Di sisi lain, pemerintah desa juga dapat ikut membantu pembangunan kawasan. Karena itu, percepatan perbaikan lingkungan bisa berjalan lebih maksimal.
“Setelah penyerahan PSU selesai, kami bisa menganggarkan perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas lainnya melalui APBD Kabupaten Bandung. Pemerintah desa juga bisa ikut mengintervensi,” jelasnya.
Tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, Dadang juga meminta dinas terkait segera menuntaskan administrasi aset. Langkah itu mencakup pengurusan sertifikasi agar pemerintah memiliki kepastian hukum atas seluruh fasilitas.
Sementara itu, Pemkab Bandung juga menegaskan komitmennya dalam menertibkan kewajiban pengembang perumahan. Dadang memastikan pemerintah daerah akan memberi sanksi kepada pengembang yang mengabaikan kewajiban PSU.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin proyek baru bagi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kalau pengembang belum menyerahkan PSU, maka pemerintah tidak akan memberi izin pengembangan berikutnya,” tegasnya.
Menurut Dadang, kebijakan itu penting untuk melindungi hak masyarakat. Sebab, warga perumahan tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Di akhir kegiatan, Dadang berharap penyerahan PSU Taman Cibaduyut Indah menjadi awal percepatan pembangunan lingkungan. Selain itu, ia mendorong pengembang lain agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Selamat menikmati PSU yang sudah lama dinanti. Insyaallah pemerintah akan terus hadir membantu perbaikan ke depan,” ucapnya.
