Senin, Agu 10, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahan

Bupati Bandung Tegas! Nakes Diduga Bullying Pasien Diminta Diberi Sanksi

Bupati Bandung Dadang Supriatna minta nakes diduga bullying pasien diberi sanksi
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan tindakan tegas terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan bullying terhadap pasien. Ia meminta BKPSDM memproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: Info Burinyay/red

Soreang, Info Burinyay Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial.

Dadang menyampaikan sikap tersebut setelah muncul kasus yang melibatkan seorang tenaga kesehatan. Perilaku tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia.

“Saya sangat kecewa dan prihatin. Kok nakes bisa mem-bully pasien? Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar diberikan sanksi,” tegas Dadang, Senin (10/8/2026).

Menurut Dadang, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pelanggaran etika pelayanan publik tanpa proses sesuai aturan. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung menangani persoalan tersebut melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itu, proses pemberian sanksi harus mengikuti ketentuan yang mengatur aparatur dengan status tersebut.

“Kalau PPPK, ya sudah, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi. Hal yang sama juga ia tekankan kepada seluruh direktur rumah sakit di wilayah Kabupaten Bandung.

Menurutnya, perilaku satu orang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan. Karena itu, seluruh jajaran kesehatan harus memperkuat etika dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi. Saya titip kepada Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit, betul-betul perbaiki hal ini,” katanya.

Selain persoalan disiplin, Dadang menilai kasus tersebut berkaitan erat dengan karakter dan kepekaan aparatur. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan maupun aparatur pemerintah harus memahami posisi mereka sebagai pelayan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Bandung telah menjalankan pembinaan spiritual bagi ASN secara rutin setiap bulan. Namun, Dadang menilai kegiatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pembentukan karakter dan penguatan etika personal.

“Kita setiap satu bulan sekali ada siraman rohani. Bayangkan, kita sudah rutin melakukan itu, masih ada yang seperti ini. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” ujarnya.

Karena itu, Dadang meminta BKPSDM dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pendidikan serta pelatihan pembentukan karakter bagi aparatur. Ia ingin pembinaan tidak hanya berorientasi pada kemampuan teknis, tetapi juga menyentuh sikap, etika, dan tanggung jawab pelayanan.

Khusus sektor kesehatan, Dadang meminta Dinas Kesehatan segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah akan mendorong pelatihan peningkatan kapasitas, pembinaan mental, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Kemarin saya sudah tegaskan kepada Dinas Kesehatan, kumpulkan semua nakes yang ada di Kabupaten Bandung. Kita bikin pelatihan, peningkatan kapasitas, pendidikan mental dan peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.

Dadang juga mengingatkan seluruh aparatur agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan seorang aparatur tidak hanya berdampak kepada individu, tetapi juga dapat memengaruhi citra organisasi secara keseluruhan.

Ia bahkan mengingatkan dengan ungkapan Sunda, “Teu mais teu meuleum, nu lain kabawa-bawa.” Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa tindakan satu orang dapat menyeret citra pihak lain yang sebenarnya tidak terlibat.

“Yang lain tidak ikut-ikutan, tapi malah ikut terbawa. Ini yang harus kita cegah,” katanya.

Selanjutnya, Dadang menegaskan Pemkab Bandung akan memproses setiap aparatur yang melakukan pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup ASN, PPPK, maupun tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi ASN, pelayan publik, maupun nakes yang melakukan pelanggaran, tentu sesuai mekanisme aturan kita berikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Bandung ingin memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap pasien. Pemerintah daerah juga mendorong seluruh tenaga kesehatan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.