21.7 C
Bandung
Selasa, Jun 2, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratKegiatan Pemerintahan

Garut Utara Selangkah Lagi Jadi Kabupaten Baru, Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak

Ekspose Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah (KAPASDA) Garut Utara di Aula Kantor Wakil Bupati Garut membahas kelayakan pembentukan daerah otonom baru.
Tim akademisi Unpad bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut memaparkan hasil KAPASDA 2026 yang menyatakan Garut Utara sangat layak menjadi daerah otonom baru dalam kegiatan ekspose di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026). - Foto:infoburinyay/yk

Garut, Info Burinyay – Peluang pembentukan Kabupaten Garut Utara semakin menguat. Hasil Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah (KAPASDA) tahun 2026 menunjukkan wilayah tersebut memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom baru. Tim Universitas Padjadjaran (Unpad) memaparkan hasil kajian itu dalam ekspose di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026).

Tim akademik Unpad menggunakan metode gabungan atau mix-method dalam penelitian tersebut. Melalui pemutakhiran data terbaru, tim mencatat peningkatan kapasitas wilayah yang cukup besar dibandingkan hasil kajian tahun 2021.

Pada kajian tahun 2021, Garut Utara memperoleh skor 354 dengan kategori layak. Namun, hasil pemutakhiran tahun 2026 menunjukkan kenaikan signifikan. Berdasarkan instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, Garut Utara meraih skor 451. Nilai itu menempatkan wilayah tersebut pada kategori sangat mampu dan layak untuk dimekarkan. Sementara itu, Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh skor 466.

Tim kajian juga menguji kapasitas wilayah menggunakan instrumen Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil pengujian menunjukkan Garut Utara meraih skor 400 dengan status berkapasitas dan layak. Di sisi lain, Kabupaten Garut mencatat skor 410.

Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Rd. H. Holil Aksan Umarzein, menilai hasil tersebut memperkuat argumentasi pemekaran. Menurutnya, selisih skor yang tipis menunjukkan kedua wilayah memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri.

“Pemekaran ini merupakan kebutuhan pelayanan publik yang objektif. Jumlah penduduk Kabupaten Garut sudah mendekati tiga juta jiwa. Karena itu, pemerintah perlu memperpendek rentang kendali pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat dan efektif,” kata Holil.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut turut mendukung penyempurnaan dokumen pemekaran. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyusunan kajian akademik tersebut.

Asisten Daerah I Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, menjelaskan bahwa kajian dari Unpad melengkapi persyaratan dasar penataan daerah. Menurut dia, regulasi nasional mengharuskan daerah memenuhi syarat administrasi dan syarat dasar sebelum mengajukan pemekaran.

“Persyaratan penataan daerah mencakup aspek administrasi dan aspek dasar. Kajian ini melengkapi kebutuhan tersebut. Hasilnya menunjukkan Garut Utara sangat layak untuk melanjutkan proses pemekaran,” ujar Bambang.

Rancangan Kabupaten Garut Utara mencakup 11 kecamatan. Wilayah itu meliputi Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah, dan Malangbong.

Setelah seluruh dokumen rampung di tingkat daerah, perhatian kini mengarah ke pemerintah pusat dan DPR RI. Komisi II DPR RI menjadwalkan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa Garut Utara masuk daftar prioritas calon daerah otonom baru di Jawa Barat. Ia menilai wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang kuat.

Rahmat menjelaskan bahwa sebelas kecamatan di Garut Utara menyimpan potensi pendapatan asli daerah dan aset yang besar. Karena itu, ia menilai pemekaran dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hasil kajian memperlihatkan potensi fiskal yang besar. Pemekaran bukan menjadi beban bagi negara. Sebaliknya, langkah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat ekonomi kawasan,” kata Rahmat.

Saat ini, para pengusul menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonom baru. Namun demikian, hasil kajian akademik terbaru memberi modal kuat bagi perjuangan pembentukan Kabupaten Garut Utara.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.