33.5 C
Bandung
Rabu, Okt 14, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Pansus XX DPRD Jabar Matangkan Penggabungan 14 OPD Jadi 7, Badan Pengelola Aset Masih Dikaji

Ketua Pansus XX DPRD Jabar Edi Askari membahas penggabungan 14 OPD menjadi 7 dan kajian Badan Pengelola Aset.
Ketua Pansus XX DPRD Jawa Barat, Edi Askari, mengawal pembahasan Raperda penataan perangkat daerah, termasuk rencana penggabungan 14 OPD menjadi 7 serta kajian pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Foto:Info Burinyay/yk

Jakarta, Info Burinyay — Pansus XX DPRD Provinsi Jawa Barat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan ini mencakup rencana penggabungan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tujuh OPD. Selain itu, Pansus mengkaji rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD.

Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi Askari, menyampaikan perkembangan tersebut pada Selasa (13/10/2026). Sebelumnya, Pansus telah berkonsultasi dan melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tersebut bertujuan memastikan penataan organisasi memenuhi ketentuan hukum. Pansus juga ingin memastikan setiap perangkat daerah menjalankan fungsi secara efektif. Karena itu, pembahasan mencakup struktur organisasi, pembagian kewenangan, dan kesiapan pelayanan publik.

Edi menjelaskan, konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan bahwa sejumlah persyaratan teknis penggabungan OPD telah memenuhi ketentuan. Rujukannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 sebagai perubahannya.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD—seperti Bappeda dan BP2D—telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019. Namun, terdapat catatan penting terkait penajaman uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” ujar Edi.

Catatan tersebut menjadi perhatian Pansus dalam menyempurnakan rancangan regulasi. Sebab, perubahan struktur organisasi perlu memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap perangkat daerah. Selain itu, pemerintah perlu menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan beban kerja masing-masing unit.

Di sisi lain, Pansus masih mendalami rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Kajian ini menitikberatkan pada landasan hukum, fungsi kelembagaan, dan batas kewenangan. Pansus ingin memastikan badan baru tidak mengambil alih fungsi perangkat daerah lain.

Edi menjelaskan, Pansus terus membahas persoalan tersebut bersama Kemendagri dan kalangan akademisi. Mereka menyelaraskan pertimbangan hukum dengan kebutuhan organisasi. Langkah ini juga bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan aset dan BUMD.

“Berkaitan dengan rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD, hal ini masih menjadi bahan kajian mendalam. Mengingat batasan dalam ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai pengelolaan keuangan daerah, Pansus bersama Kemendagri dan akademisi terus menyelaraskan argumen yuridis dan fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Sementara itu, Pansus XX menargetkan pembahasan Raperda rampung pada 5 November 2026. Setelah itu, Pansus akan melanjutkan tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kemendagri.

Setiap tahapan harmonisasi tersebut direncanakan berlangsung selama 14 hari kerja. Oleh karena itu, Pansus terus mematangkan substansi regulasi agar proses berikutnya berjalan sesuai jadwal.

Selain mengejar target penyelesaian Raperda, Pansus juga memperhatikan kesiapan penerapan kebijakan. Perubahan struktur organisasi menyangkut penempatan pegawai, penganggaran, pembagian tugas, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.

Untuk mengantisipasi kendala, pemerintah merencanakan penataan OPD secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan tiga hingga empat OPD yang telah disepakati untuk mulai menjalankan struktur baru pada 2027. Selanjutnya, pemerintah menyiapkan penataan OPD lainnya untuk tahun berikutnya.

“Implementasi penataan OPD ini rencananya akan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi kendala kepegawaian, penganggaran, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik. Pada tahap awal, penataan diprioritaskan pada tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai berjalan pada tahun 2027, sementara sisanya disiapkan untuk tahun berikutnya,” pungkas Edi.

Melalui pembahasan ini, Pansus XX DPRD Jabar berupaya menyusun struktur perangkat daerah yang efektif dan sesuai ketentuan. Penataan tersebut juga perlu menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, perubahan organisasi dapat berjalan secara terukur tanpa mengabaikan kesiapan administrasi, anggaran, dan sumber daya manusia.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.