Bandung, Info Burinyay — DPRD Provinsi Jawa Barat mendalami sengketa lahan yang berkaitan dengan rencana perluasan SMK Negeri 2 Bandung. Dewan meminta pihak terkait mengecek legalitas lahan, status kepemilikan warga, serta rencana penggantian bangunan dan relokasi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan, persoalan tersebut muncul seiring rencana SMKN 2 Bandung menambah kapasitas sekolah. Namun, rencana itu bersinggungan dengan permukiman warga yang berada di area perluasan.
Data dalam audiensi menunjukkan terdapat 26 rumah di kawasan tersebut. Sebanyak 46 kepala keluarga atau sekitar 150 jiwa menempati rumah-rumah tersebut.
Menurut Ono, persoalan itu juga berkaitan dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jawa Barat. Setiap tahun sekitar 30 ribu lulusan membutuhkan akses ke sekolah negeri. Sementara itu, sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 20 ribu siswa.
Kondisi serupa muncul dalam penerimaan peserta didik di SMKN 2 Bandung. Pada 2026, sekitar 4.300 calon siswa mendaftar ke sekolah tersebut. Namun, sekolah hanya memiliki kapasitas sekitar 16 persen dari total pendaftar.
Karena itu, rencana perluasan sekolah memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan peningkatan daya tampung pendidikan. Meski demikian, Ono meminta pemerintah tetap menghormati kepastian hukum dan hak masyarakat.
Ono meminta seluruh pihak membuka dokumen serta bukti kepemilikan masing-masing. DPRD Jabar kemudian akan mencermati keabsahan sertifikat, batas lahan, potensi tumpang tindih kepemilikan, dan kemungkinan enclave.
“Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono seusai memimpin audiensi dengan warga di Ruang Banmus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/9/2026).
Ono menilai pemeriksaan dokumen harus menjadi langkah awal. Pemerintah juga perlu memastikan dasar hukum sebelum mengambil keputusan terkait pengosongan lahan dan relokasi warga.
“Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan,” katanya.
Selain legalitas, audiensi tersebut membahas dampak rencana perluasan terhadap kehidupan warga. Pembahasan mencakup penggantian biaya bangunan dan rencana relokasi bagi masyarakat yang rumahnya masuk area perluasan.
DPRD Jabar meminta pemerintah menyusun mekanisme yang jelas untuk setiap tahapan tersebut. Pemerintah juga perlu membuka informasi kepada warga agar mereka memahami status lahan dan rencana penyelesaian.
Dalam audiensi itu, warga menyampaikan bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang mereka nyatakan sah. Warga juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status lahan dan tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah menempuh proses mediasi. Badan Pertanahan Nasional atau BPN turut terlibat dalam proses tersebut. Namun, para pihak masih memerlukan pembahasan lanjutan untuk memastikan status lahan dan langkah penyelesaian.
Selanjutnya, DPRD Jabar akan mempelajari dokumen yang berasal dari masing-masing pihak. Dewan juga akan mencermati kondisi warga serta kebutuhan pengembangan SMKN 2 Bandung.
Langkah tersebut menjadi penting karena rencana perluasan sekolah menyangkut dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, sekolah membutuhkan tambahan ruang untuk meningkatkan daya tampung. Di sisi lain, warga
membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal mereka.
Karena itu, DPRD Jabar mendorong semua pihak mengedepankan ketentuan hukum dalam proses penyelesaian. Transparansi juga menjadi bagian penting agar setiap pihak memperoleh informasi yang sama.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penggantian bangunan apabila proses perluasan berdampak terhadap rumah warga. Pemerintah juga harus menyiapkan skema relokasi yang jelas apabila warga harus berpindah tempat tinggal.
Ono menegaskan, DPRD Jabar ingin melihat persoalan tersebut melalui pemeriksaan bukti secara menyeluruh. Dewan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan informasi dari para pihak tersedia.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan dokumen akan menjadi bahan pembahasan DPRD Jabar bersama pihak terkait. Hasil tersebut juga dapat membantu pemerintah menentukan langkah berikutnya terkait rencana perluasan SMKN 2 Bandung.
Pada saat yang sama, kebutuhan peningkatan daya tampung sekolah tetap menjadi perhatian. Angka 4.300 pendaftar pada 2026 menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap SMKN 2 Bandung. Namun, kebutuhan tersebut tetap harus berjalan bersama kepastian hukum mengenai lahan.
DPRD Jabar selanjutnya akan mendalami dokumen kepemilikan serta informasi dari seluruh pihak. Dewan juga akan melihat aspek penggantian bangunan dan relokasi sebagai bagian dari pembahasan.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan bagi pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Dengan pemeriksaan bukti yang menyeluruh, setiap pihak dapat memperoleh dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah penyelesaian sengketa lahan.
Rencana perluasan SMKN 2 Bandung pun dapat terus dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan hak masyarakat. DPRD Jabar menempatkan kepastian hukum sebagai bagian penting sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut terkait lahan dan permukiman warga.