Pasirhambu, Info Burinyay – Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu memastikan SDN Cisondari 1 tidak lagi memungut biaya kepada orang tua siswa untuk kegiatan pelepasan kelas VI dan kenaikan kelas yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026. Kepastian itu muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan pungutan ramai menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan rencana biaya yang muncul menjelang kegiatan tersebut. Mereka menyebut sekolah menetapkan biaya Rp250 ribu untuk kegiatan pelepasan siswa kelas VI. Selain itu, muncul pula biaya Rp50 ribu untuk tata rias dan Rp100 ribu untuk kostum penampilan.
Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu, Hj. Tati Rohaeti, S.P., M.Pd., segera merespons informasi itu begitu menerima laporan dari Kepala Seksi.
“Saya juga kaget ketika malam mendapat informasi dari Pak Kasi. Saya langsung menghubungi kepala sekolah. Hari ini saya bersama PGRI datang ke sekolah,” ujar Tati melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/6/2026).
Setelah menemui kepala sekolah dan melakukan koordinasi, Tati memastikan seluruh pihak sepakat menghapus pungutan tersebut. Karena itu, sekolah tetap menggelar kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas tanpa membebani orang tua siswa.
“Pelaksanaan pelepasan dan kenaikan kelas tetap berjalan tanpa ada pungutan kepada orang tua,” tegasnya.
Tati menjelaskan, pengawas selalu mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar di Kecamatan Pasirjambu agar menggelar pelepasan secara sederhana. Selain itu, pengawas juga menegaskan larangan memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan tersebut.
“Dalam setiap rapat saya selalu menyampaikan bahwa sekolah boleh mengadakan pelepasan kelas VI dan kenaikan kelas, tetapi tidak boleh memungut biaya dari orang tua,” katanya.
Menurut Tati, informasi mengenai pembiayaan itu muncul karena adanya keinginan dari sebagian orang tua. Namun, setelah pengawas memberikan arahan dan melakukan klarifikasi, sekolah memilih menjalankan kegiatan tanpa pungutan sehingga semua siswa dapat mengikuti acara dengan nyaman.
Melalui keputusan itu, pengawas berharap seluruh orang tua memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan di SDN Cisondari 1. Selain itu, pengawas juga mengajak sekolah untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dengan komite dan wali murid agar setiap rencana kegiatan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pengawas juga meminta seluruh sekolah dasar di wilayah Pasirjambu mematuhi arahan yang telah disampaikan. Sekolah dapat menyelenggarakan pelepasan dan kenaikan kelas secara sederhana, tetapi sekolah tidak boleh membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Dengan langkah tersebut, SDN Cisondari 1 tetap melaksanakan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas sesuai jadwal. Seluruh siswa mengikuti kegiatan tanpa pungutan sehingga acara berlangsung sederhana sesuai arahan pengawas sekolah.
