28 C
Bandung
Rabu, Jun 3, 2026
Info Burinyay
Peristiwa

Tak Ada Alasan Lagi? Forum Pemuda Soroti PK Tol Cisumdawu dan Vonis Korupsi Mafia Tanah

M. Rizky Firmansyah menyoroti proses PK sengketa lahan Tol Cisumdawu dan meminta Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi ahli waris.
Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN, M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan dasar hukum yang masih menjadi pertimbangan dalam PK Nomor 317 PK/PDT/2026 terkait sengketa lahan Tol Cisumdawu. - Foto:infoburinyay/devi

Jakarta, Info Burinyay – Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026 terkait sengketa lahan Tol Cisumdawu kembali menarik perhatian publik. Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) menyoroti proses hukum yang saat ini berjalan di Mahkamah Agung.

Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN, M. Rizky Firmansyah, meminta Mahkamah Agung memberi kepastian hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, berbagai fakta hukum telah muncul dalam sejumlah proses peradilan sebelumnya.

Rizky menilai majelis hakim perlu memperhatikan seluruh perkembangan hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan itu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang masih menjadi bahan pertimbangan dalam proses PK tersebut.

Ia mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Direktur PT Priwista Raya, H. Dadan Setiadi Megantara. Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu.

Selain itu, Rizky menyebut pengembalian uang hasil mark-up kepada negara telah berlangsung. Pada saat yang sama, aparat kepolisian masih menangani dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Alasan apa lagi yang dipakai untuk tidak memenangkan ahli waris sah di Perkara Nomor 317 PK/PDT/2026? Pihak yang disebut sebagai pelaku utama sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi, uang negara telah dikembalikan, dan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen juga sedang berjalan,” kata Rizky dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Rizky mengklaim pihak ahli waris memegang sembilan penetapan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut ahli waris mengantongi sembilan cek pembayaran ganti rugi atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Rizky, dokumen tersebut menunjukkan adanya pengakuan terhadap hak atas lahan itu. Oleh karena itu, ia berharap proses PK dapat berjalan lebih cepat dan memberi kepastian hukum bagi para pihak.

“Korban sudah memegang sembilan penetapan inkrah beserta sembilan cek ganti rugi. Pertanyaannya, apa lagi yang sedang diuji pada tingkat PK ini?” ujarnya.

Selanjutnya, Rizky meminta majelis hakim tetap berpegang pada fakta hukum yang muncul dalam berbagai persidangan. Ia berharap Mahkamah Agung menghadirkan putusan yang menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sementara itu, Mahkamah Agung belum menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara PK Nomor 317 PK/PDT/2026. Lembaga tersebut juga belum mengumumkan jadwal pembacaan putusan.

Kasus sengketa lahan Tol Cisumdawu masih menjadi perhatian publik. Perkara ini berkaitan dengan proyek strategis nasional. Selain itu, kasus tersebut juga memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang memicu proses hukum pidana dan perdata.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.