Sumedang, Info Burinyay — Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (21/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait polemik yang berkembang di ruang publik dan menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dengan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY.
Massa terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), penggiat media sosial, wartawan, aktivis, tokoh agama, ulama, santri hingga tokoh masyarakat.
Aksi tersebut berlangsung di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Para peserta meminta seluruh pihak menangani persoalan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, serta menghindari berkembangnya informasi yang dapat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Aksi dimotori Ketua DPP LSM LIDIK N. Mujianto. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana serta Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy.
Sebelumnya, elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi 99 Peduli Sumedang juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang. Mereka kemudian kembali menyampaikan aspirasi karena masih menunggu kejelasan mengenai hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam orasinya, N. Mujianto menegaskan bahwa aksi tersebut berlangsung secara damai. Ia meminta seluruh peserta menjaga ketertiban dan memberikan ruang kepada DPRD untuk menjalankan kewenangannya.
Menurut Mujianto, kedatangan massa bukan sekadar untuk menyampaikan protes. Mereka ingin memperoleh kejelasan atas persoalan yang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Kalau persoalan ini bisa diselesaikan oleh DPRD dan pemerintah, sebenarnya tidak perlu ada demo atau sorakan,” ujar Mujianto.
Selain itu, Mujianto mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRD terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia meminta setiap langkah mengacu pada ketentuan hukum dan tidak hanya bertumpu pada informasi yang beredar melalui media sosial.
Sementara itu, Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk mengingatkan pemerintah ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Ia menekankan pentingnya mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Hukum adalah panglima. Kalau ada persoalan, baik yang berkaitan dengan masyarakat maupun pemerintah, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ecek juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan DPRD menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy turut meminta kejelasan mengenai informasi yang berkembang terkait polemik tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas agar tidak terus menerima berbagai versi informasi yang belum terverifikasi.
“Yang kami inginkan adalah kejelasan. Kalau memang tidak terjadi, sampaikan bahwa tidak terjadi. Kalau ada persoalan, harus dijelaskan berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak terkait memberikan informasi secara proporsional. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk mengurangi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perkembangan persoalan berdasarkan fakta dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa-siapa dan bukan untuk menjustifikasi siapa-siapa. Kami datang untuk menuntut rasa keadilan masyarakat Kabupaten Sumedang,” katanya.
Oesep juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai polemik tersebut.
Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kebebasan pers tetap perlu mendapat ruang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Selain persoalan tersebut, Oesep meminta DPRD Kabupaten Sumedang segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat pimpinan, rapat dengar pendapat atau mekanisme kelembagaan lainnya.
Ia memberikan waktu 14 hari kepada DPRD untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada masyarakat.
“Kami memberikan waktu 14 hari agar hasil tindak lanjut DPRD disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Tidak lama setelah massa menyampaikan aspirasi, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar bersama pimpinan fraksi turun menemui peserta aksi.
Sidik kemudian bergabung di atas mobil komando dan menyampaikan tanggapan DPRD terhadap tuntutan massa.
Ia mengapresiasi peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang, kami apresiasi kepada saudara-saudara kami yang hari ini melaksanakan aksi damai. Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan DPRD,” kata Sidik.
Sidik menegaskan DPRD tidak mengabaikan persoalan tersebut. Namun, lembaga legislatif perlu memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, DPRD masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai hasil tim investigasi yang menangani persoalan tersebut.
Menurut Sidik, DPRD membutuhkan dokumen resmi agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada informasi yang beredar di media sosial.
“Yang kami tunggu adalah surat resmi hasil investigasi. Kami tidak mau hanya mendengar dari media sosial. Kami ingin semuanya tertulis dan sesuai fakta,” ujarnya.
Selain menunggu dokumen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi tersebut bertujuan memastikan langkah kelembagaan DPRD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat pimpinan untuk membahas aspirasi masyarakat. DPRD juga membuka kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.
“Kami tidak mau terburu-buru yang akhirnya langkah kami tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi aspirasi Bapak-Ibu sekalian kami terima dan siap kami tindak lanjuti sesuai koridor hukum yang kami miliki,” kata Sidik.
Sikap DPRD tersebut menjadi bagian penting dari proses tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan massa.
Di sisi lain, Koalisi 99 Peduli Sumedang menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu ataupun mengintervensi proses hukum.
Mereka meminta seluruh pihak membuka informasi berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Polemik tersebut sebelumnya telah mendorong Koalisi 99 Peduli Sumedang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang sebanyak dua kali.
Namun, massa menilai masih terdapat sejumlah substansi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan hasil tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Informasi mengenai proses investigasi sebelumnya menyebutkan adanya keterlibatan Inspektorat Jawa Barat. Meski demikian, massa masih mempertanyakan hasil serta dasar kesimpulan dari proses tersebut.
Karena itu, DPRD Sumedang menyatakan akan meminta dokumen resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum menentukan langkah kelembagaan berikutnya.
Dengan langkah tersebut, proses penanganan aspirasi masyarakat diarahkan melalui jalur kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Setiap informasi dan dugaan yang berkembang juga perlu ditempatkan dalam koridor fakta, dokumen resmi, serta proses hukum yang berlaku.
Aksi massa pada Senin (21/9/2026) berlangsung dengan penekanan pada penyampaian aspirasi secara terbuka. Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut juga mencatat bahwa massa mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan meminta kejelasan hasil investigasi pemerintah provinsi.
Dengan demikian, tindak lanjut DPRD, dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan tersebut selanjutnya.