Soreang, Info Burinyay – ATR/BPN Kabupaten Bandung menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah untuk didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025. Target ini mencakup bidang tanah yang tersebar di 23 desa dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menyampaikan hal ini dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah panitia PTSL yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung pada Kamis (16/1/2025). Acara tersebut juga dihadiri oleh para kepala desa dari wilayah yang menjadi penerima manfaat program PTSL.
Dalam sambutannya, Iim Rohiman menegaskan pentingnya peran panitia PTSL dalam memastikan kelancaran proses program ini. Ia berharap masyarakat penerima manfaat dapat segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat tanah. Kelengkapan dokumen menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan semua bidang tanah yang didaftarkan memperoleh sertifikat dengan status hukum yang sah.
“Pelantikan ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi antara panitia PTSL dan masyarakat. Kami mengimbau warga penerima manfaat agar segera mempersiapkan berkas yang diperlukan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan agar proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa kendala,” ujar Iim Rohiman.
Lebih lanjut, Kepala BPN Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa program PTSL memberikan banyak manfaat signifikan bagi masyarakat. Sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tetapi juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.
“Tanah yang sudah bersertifikat memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga dapat meminimalisasi kasus sengketa atau perkara tanah di kemudian hari. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan modal usaha bisa memanfaatkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk bermitra dengan perbankan,” tambahnya.
Program PTSL juga menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah resmi. Dengan mengikuti program ini, mereka akan mendapatkan dokumen yang diakui secara hukum, sehingga mencegah potensi konflik lahan di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, para kepala desa penerima manfaat program PTSL juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk membantu warganya dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Seorang kepala desa yang hadir, Andi Wahyudin, menyebutkan bahwa pihak desa siap mendampingi warga dalam memahami persyaratan yang diperlukan. “Kami akan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada warga agar semua persyaratan administrasi terpenuhi. Kami berharap program ini berjalan lancar dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa kami,” ujarnya.
Berikut Desa Desa yang mendapatkan PTSL

Dengan target yang cukup besar, yaitu 40.000 bidang tanah, ATR/BPN Kabupaten Bandung optimis dapat mencapainya melalui kerja sama yang solid antara panitia, pemerintah desa, dan masyarakat. Pemerintah juga terus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif.
Melalui program ini, ATR/BPN Kabupaten Bandung tidak hanya bertujuan memberikan sertifikat tanah tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang akan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya sinergi yang baik antara semua pihak, target tersebut diharapkan dapat tercapai sesuai waktu yang telah direncanakan.
Program PTSL ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor agraria. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan hak atas tanahnya secara sah tetapi juga memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan taraf hidupnya melalui berbagai peluang yang tercipta dari kepemilikan sertifikat tanah. (**ayi p)