Kuawaringin, Info Burinyay – Rencana pembangunan Gedung KDPMP di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, menghadapi penundaan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kutawaringin menyampaikan keberatan resmi yang berdampak langsung pada proses pembangunan tersebut.
PGRI Kutawaringin menyampaikan sikap keberatan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025. Surat bernomor 002/PGRI/EXS-11/2025 itu memuat pernyataan penolakan terhadap rencana pembongkaran aset kantor. Selama ini, bangunan tersebut berfungsi sebagai kantor PGRI dan sejumlah unit kerja pendidikan. Surat itu kemudian memicu perdebatan di tingkat desa dan menarik perhatian masyarakat.
Kepala Desa Padasuka, Dedi Supriadi, S.IP, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah menyiapkan pembangunan sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, keberatan dari PGRI menghambat pelaksanaan tahapan pembangunan.
“Rencana pembangunan terpaksa tertunda karena adanya keberatan dari PGRI Kutawaringin,” kata Dedi saat memberikan keterangan pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Dedi, pemerintah desa memilih menahan pekerjaan fisik agar tidak memicu konflik baru. Pemerintah desa juga ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menempuh prosedur. Namun, kondisi saat ini belum memungkinkan pembangunan berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasuka mendorong pemerintah desa untuk tetap melaksanakan pembangunan di atas tanah carik desa. BPD menilai tanah tersebut merupakan aset resmi milik Desa Padasuka. Melalui surat resmi, BPD meminta pemerintah desa segera merealisasikan pembangunan di lokasi tersebut.
“BPD meminta pembangunan dilakukan di tanah carik desa karena statusnya jelas sebagai aset desa,” jelas Dedi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ikut menyampaikan pandangan. Salah seorang staf Dinas Pendidikan berinisial E menjelaskan bahwa pihaknya membuka opsi relokasi. Namun, pihaknya mensyaratkan ketersediaan bangunan pengganti yang layak.
“Kami kemungkinan bersedia pindah ke rumah dinas setelah dilakukan rehabilitasi atau pembangunan yang sesuai dengan kondisi kantor saat ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut menampung banyak fungsi. Selama ini, kantor itu digunakan sebagai kantor satuan kerja, kantor PGRI, kantor pengawas SD, kantor pengawas TK, kantor penilik PAUD, kantor penilik kesetaraan, kantor operator, serta kantor Pramuka.
Untuk mencari solusi, Pemerintah Desa Padasuka mengambil langkah koordinatif. Pemerintah desa mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, pada 19 Januari 2026. Surat tersebut membahas pemakaian tanah carik desa untuk pembangunan Gerai KDPMP.
Langkah tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan arah kebijakan. Pemerintah desa berharap pemerintah kabupaten dapat memberikan keputusan yang jelas dan terukur.
Hingga kini, Pemerintah Desa Padasuka masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Pemerintah desa berharap keputusan tersebut dapat meredakan polemik yang berkembang. Selain itu, pemerintah desa menargetkan kelanjutan pembangunan tanpa menimbulkan gesekan antar lembaga.
Melalui koordinasi ini, pemerintah desa berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pengelolaan aset desa, dan keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah Kutawaringin.
