Jakarta, Info Burinyay – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mahkamah membacakan putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Mahkamah menetapkan pertentangan tersebut bersifat bersyarat.
Mahkamah menegaskan Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang pemaknaannya mengikuti tafsir konstitusional Mahkamah. Tafsir tersebut menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai langkah utama.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa aparat penegak hukum hanya dapat menerapkan sanksi pidana dan/atau perdata setelah mekanisme pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme itu mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan ini, Mahkamah memperkuat kedudukan Pasal 8 UU Pers sebagai norma perlindungan profesi wartawan. Mahkamah menolak penafsiran yang memaknai norma tersebut secara sempit.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers memegang peran penting dalam negara hukum demokratis. Menurutnya, norma tersebut mencerminkan komitmen negara terhadap kebebasan pers.
Guntur menilai negara tidak boleh membatasi perlindungan hukum wartawan hanya pada aspek administratif. Ia menegaskan negara harus mengakui produk jurnalistik sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Produk jurnalistik pers menjalankan hak kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujar Guntur.
Ia menambahkan bahwa pers menjalankan fungsi strategis dalam menjaga transparansi publik. Selain itu, pers juga mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara secara berkelanjutan.
Guntur menegaskan perlindungan hukum harus melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik. Perlindungan tersebut mencakup pencarian fakta, verifikasi data, hingga penyebarluasan berita.
Menurutnya, wartawan tidak boleh langsung menghadapi ancaman pidana atau gugatan perdata. Perlindungan itu berlaku sepanjang wartawan bekerja secara sah dan profesional.
“Wartawan tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi,” kata Guntur.
Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi wartawan dari intimidasi dan kekerasan. Perlindungan tersebut berlaku terhadap tindakan aparat negara maupun masyarakat.
Guntur menyatakan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman bagi kebebasan pers. Norma ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ia juga menyoroti praktik strategic lawsuit against public participation atau SLAPP. Menurutnya, praktik tersebut sering digunakan untuk membungkam pers.
Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik yang sah tunduk pada rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pers harus mengikuti mekanisme khusus.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama,” ujar Guntur. Ia menegaskan sifat sanksi tersebut hanya bersifat terbatas dan eksepsional.
Mahkamah menilai aparat hukum baru dapat menggunakan sanksi tersebut setelah mekanisme UU Pers tidak berjalan. Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Guntur menilai Pasal 8 UU Pers sebelumnya belum memberikan kepastian hukum yang konkret. Norma tersebut hanya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi merugikan wartawan. Aparat hukum dapat langsung memproses wartawan tanpa mekanisme pers.
“Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional,” kata Guntur.
Mahkamah menegaskan setiap laporan hukum terkait karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme UU Pers. Proses pidana atau perdata tidak boleh menjadi langkah pertama.
Dalam sengketa pemberitaan, Dewan Pers memegang peran sentral. Lembaga tersebut memberikan pertimbangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat.
Mahkamah memandang mekanisme ini sebagai penerapan keadilan restoratif. Prinsip tersebut menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepastian hukum.
Namun, Mahkamah tidak mengambil putusan ini secara bulat. Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Meski demikian, Mahkamah tetap mengabulkan sebagian permohonan Iwakum.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan peran pers dalam demokrasi Indonesia.
