Paseh Info Burinyay – Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menggelar Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat sekaligus Sosialisasi Program Sertipikat Elektronik Tahun 2026 di GOR Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Melalui program itu, pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi layanan pertanahan melalui penerapan sertipikat elektronik.
Acara tersebut menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohimat beserta jajaran ATR/BPN. Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI H. Ahmad Heriawan turut menyerahkan sertipikat kepada warga. Pemerintah Desa Drawati dan masyarakat penerima manfaat juga mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Desa Drawati Dadang Jukarsa mengatakan program PTSL sudah memasuki tahap kedua. Menurutnya, masyarakat merasakan manfaat yang sangat besar sejak program tersebut berjalan.
“Alhamdulillah, Desa Drawati sudah mengikuti dua tahap Program PTSL. Pada tahun 2025 kami menerima sekitar 600 bidang. Sementara itu, target tahun 2026 mencapai 2.000 bidang. Hingga saat ini realisasinya sudah lebih dari 1.000 bidang. Artinya, masih tersedia kuota sekitar 1.000 bidang lagi,” kata Dadang.
Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Menurutnya, dukungan tersebut membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Bandung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, serta seluruh jajaran. Mereka memberikan perhatian besar melalui Program PTSL Tahun 2026. Selain itu, kami juga bersyukur karena Anggota Komisi II DPR RI Bapak Haji Ahmad Heriawan hadir langsung menyerahkan sertipikat kepada warga,” ujarnya.
Selanjutnya, Dadang menjelaskan bahwa masyarakat sudah lama menunggu program tersebut. Sebab, sertipikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang memberikan rasa aman kepada warga.
“Program PTSL memang sudah lama kami dambakan. Menurut saya, masyarakat memiliki dua harta yang sangat berharga. Pertama, anak yang saleh dan salehah. Kedua, sertipikat tanah. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah kembali menambah kuota. Masih banyak warga yang membutuhkan program ini,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus melanjutkan Program PTSL. Dengan demikian, seluruh warga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Sementara itu, Enjang Mustopa mengaku sangat bersyukur setelah menerima sertipikat tanah melalui Program PTSL.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ahmad Heriawan, Bapak Iim Rohimat selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, serta Kepala Desa Drawati Bapak Dadang Jukarsa. Sertipikat ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ujar Enjang.
Selain itu, Tita Rosita juga menyampaikan rasa syukur. Ia menilai Program PTSL memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Drawati Bapak Dadang Jukarsa. Alhamdulillah, saya sudah menerima sertipikat PTSL. Semoga program ini membawa berkah untuk semua,” katanya.
Hal senada disampaikan Yaya Nuhidin. Ia mengapresiasi kerja sama seluruh pihak selama pelaksanaan Program PTSL.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, dan Kepala Desa Drawati. Berkat kerja sama tersebut, saya akhirnya menerima sertipikat PTSL,” ucapnya.
