Jakarta, Info Burinyay — Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menjadi perhatian DPRD Jawa Barat. Komisi I DPRD Jabar meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemekaran daerah.
Permintaan itu mencuat dalam koordinasi dan konsultasi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan berlangsung di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut turut melibatkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.
Pembahasan berfokus pada status sejumlah usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jawa Barat. Berbagai usulan tersebut belum dapat memasuki proses lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menjelaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran memiliki karakter khusus. Menurut dia, pemerintah pusat tidak menuangkan moratorium dalam satu regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penghentian pemekaran.
“Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” ujar Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat menjelaskan posisi regulasi dalam proses pembentukan daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu dasar hukum penataan daerah.
UU tersebut mengatur mekanisme daerah persiapan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga peningkatan status daerah persiapan menjadi daerah baru.
Namun, menurut Rahmat, pemerintah pusat masih perlu menyelesaikan aturan turunan yang menjadi bagian penting dalam operasional penataan daerah. Ia menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
“Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi ‘rem darurat’ legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Rahmat juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menurutnya ikut memengaruhi sikap pemerintah pusat terhadap pemekaran daerah.
Pertama, pemerintah perlu memperhitungkan kapasitas fiskal negara. Pembentukan daerah baru membutuhkan anggaran untuk pemerintahan, pelayanan publik, aparatur, serta pembangunan infrastruktur awal.
Menurut Rahmat, kebutuhan tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah untuk setiap wilayah. Karena itu, pemerintah pusat perlu menyesuaikan kebijakan pemekaran dengan kondisi keuangan negara dan prioritas pembangunan nasional.
Kedua, penataan daerah berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Rahmat menyebut kewenangan tersebut berkaitan dengan pembagian wilayah, batas daerah, serta pembagian urusan pemerintahan.
“Yang kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” tegas Rahmat.
Selain itu, pemerintah pusat juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya. Rahmat menyebut evaluasi terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 masih menunjukkan persoalan dalam kemandirian fiskal.
Menurut dia, banyak daerah hasil pemekaran masih mengandalkan dana transfer pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembentukan daerah baru.
Rahmat menyebut ketergantungan terhadap transfer pusat pada sejumlah daerah masih berada pada kisaran 80 hingga 90 persen. Sementara itu, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah daerah hasil pemekaran belum mencapai tingkat optimal.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Jawa Barat tetap menilai aspirasi pembentukan DOB perlu mendapat ruang pembahasan. Komisi I menyebut kebutuhan penataan wilayah berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Jawa Barat menghadapi tantangan pengelolaan wilayah dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Saat ini, provinsi tersebut memiliki 27 kabupaten/kota dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan yang beragam.
Karena itu, Komisi I DPRD Jabar ingin memastikan setiap usulan CDPOB dapat memperoleh kejelasan mengenai status, persyaratan, serta arah proses selanjutnya.
“Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan,” kata Rahmat.
Menurut dia, pertemuan dengan Kemendagri memberikan gambaran lebih jelas mengenai hambatan yang selama ini mengiringi proses pemekaran.
“Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan—khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada—dapat kita susun lebih terukur,” pungkas Rahmat.
Dengan hasil konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal pembahasan CDPOB secara konstitusional. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan aspirasi pemekaran tetap masuk dalam ruang pembahasan kebijakan penataan daerah di tingkat nasional.
Sementara itu, kerangka hukum pembentukan daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa daerah persiapan menjalani pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebelum menentukan kelayakan peningkatan status menjadi daerah baru.