27.2 C
Bandung
Senin, Jun 8, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahan

KDS Minta TKD Dikembalikan, Ungkap Ketimpangan Pajak Panas Bumi di Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyampaikan usulan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (862026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna yang juga Ketua Harian APKASI menyampaikan pandangan dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026). - Foto:infoburinyay/red

Jakarta, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dadang Supriatna menyampaikan usulan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Komisi II DPR RI membahas berbagai isu, mulai dari PPPK, tenaga honorer, relaksasi kebijakan, hingga regulasi belanja pegawai daerah.

Sejumlah kepala daerah mengikuti forum tersebut. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini juga hadir dalam rapat tersebut.

Dalam forum itu, Dadang menegaskan bahwa kapasitas fiskal daerah menentukan kemampuan pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai. Karena itu, pemerintah pusat perlu membuka ruang yang lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan.

“Kalau kami mengusulkan, TKD dikembalikan lagi ke daerah masing-masing. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar daerah mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Dadang.

Selanjutnya, Dadang menilai pemerintah pusat perlu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan secara lebih efektif.

Selain menyoroti persoalan fiskal, Dadang juga mengangkat isu pemanfaatan energi panas bumi. Ia menilai daerah penghasil belum menikmati manfaat ekonomi secara optimal.

Menurut Dadang, Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi sekitar 900 megawatt. Namun, perusahaan membayar pajak berdasarkan lokasi kantor pusat, bukan lokasi sumber daya berada.

“Potensi panas bumi di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 900 megawatt. Tetapi pajaknya 100 persen diambil dari tempat kantor perusahaan berada. Sementara sumber dayanya ada di daerah. Ini perlu disinkronkan karena daerah penghasil juga berhak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Karena itu, Dadang meminta pemerintah pusat mengkaji ulang skema Dana Bagi Hasil (DBH). Ia berharap pemerintah pusat memberikan porsi yang lebih adil kepada daerah penghasil energi.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, daerah juga dapat memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Di sisi lain, Dadang mendorong pemerintah daerah memanfaatkan teknologi digital untuk mengawasi pendapatan daerah. Ia menilai sistem digital mampu meningkatkan transparansi sekaligus menekan kebocoran penerimaan pajak.

Sebagai contoh, sejumlah daerah sudah menerapkan sistem pengawasan pajak hotel dan restoran secara digital. Sistem itu mencatat setiap transaksi secara langsung dan mengirim data ke kas daerah.

“Kita perlu sistem yang lebih tegas dan terintegrasi agar potensi PAD tidak bocor. Daerah harus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dadang meminta pemerintah tetap membuka rekrutmen aparatur sipil negara, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. Menurutnya, daerah memerlukan tambahan pegawai untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa ribuan aparatur pensiun setiap tahun. Jika pemerintah menghentikan rekrutmen, banyak daerah akan mengalami kekurangan pegawai dalam beberapa tahun mendatang.

“Kalau tidak ada rekrutmen CPNS maupun PPPK, daerah akan kekurangan pegawai. Setiap tahun ada ribuan PNS yang pensiun. Karena itu persoalan tenaga honorer harus diselesaikan, tetapi kebutuhan SDM daerah juga harus dipikirkan bersama,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Dadang mengajak pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah mencari solusi bersama. Menurutnya, pemerintah perlu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus memperkuat fiskal daerah.

Selain itu, pemerintah juga perlu menciptakan keadilan dalam pembagian hasil sumber daya alam dan memenuhi kebutuhan aparatur daerah. Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat menjaga pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.