Solokanjeruk, Info Burinyay – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menyerahkan 100 sertipikat tanah kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Rabu (10/6/2026). Sertipikat tersebut berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Ketua Tim PTSL Regi Sepriyadi bersama Anggota Satgas Koordinator Wilayah PTSL Muhammad Rifqi menyerahkan langsung sertipikat kepada warga penerima manfaat.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Tahun ini, warga Desa Langensari mengajukan 300 bidang tanah untuk diproses melalui program tersebut. Dari jumlah itu, ATR/BPN Kabupaten Bandung telah menyelesaikan dan membagikan 100 sertipikat.
Regi Sepriyadi mengapresiasi dukungan Pemerintah Kecamatan Solokanjeruk dan Pemerintah Desa Langensari. Menurutnya, dukungan tersebut membantu kelancaran pelaksanaan program strategis nasional itu.
“Program PTSL merupakan amanat pemerintah pusat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Regi.
Ia menjelaskan, ATR/BPN Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah selama tahun 2026. Sementara itu, Desa Langensari mendapat target 500 bidang tanah.
Hingga Juni 2026, warga Desa Langensari telah mengirimkan sekitar 300 berkas bidang tanah ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Petugas kemudian memverifikasi dan memproses seluruh berkas tersebut.
“Dari 300 berkas yang masuk, sekitar 100 sertipikat sudah selesai dan kami serahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Regi mengatakan petugas kini melakukan pemeriksaan data lebih ketat. Langkah tersebut menjadi evaluasi dari pelaksanaan PTSL tahun sebelumnya.
Petugas mencocokkan luas tanah, hasil pengukuran, dan data administrasi sebelum memasukkan berkas ke tahap berikutnya. Dengan cara itu, petugas dapat mengurangi potensi koreksi setelah sertipikat terbit.
“Kami ingin memastikan data yang masuk sudah sesuai. Karena itu, petugas melakukan pengecekan lebih awal agar masyarakat tidak mengalami kendala saat menerima sertipikat,” jelasnya.
Kepala Desa Langensari Agus Kusumah menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Ia bersyukur seluruh sertipikat yang diterima warga sesuai dengan data yang diajukan.
“Alhamdulillah, tahun ini tidak ada koreksi. Ukuran dan data bidang tanah sudah sesuai. Semoga sertipikat ini memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Agus.
Ia juga mengapresiasi kehadiran perwakilan ATR/BPN Kabupaten Bandung dalam kegiatan penyerahan sertipikat tersebut.
Menurut Agus, program PTSL membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Selain itu, program tersebut mempercepat proses administrasi pertanahan di tingkat desa.
Camat Solokanjeruk Rahmatullah Mukti Prabowo juga menyampaikan apresiasinya kepada ATR/BPN Kabupaten Bandung. Ia menilai program PTSL memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program ini menjadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Dengan sertipikat, masyarakat akan merasa lebih tenang,” ujarnya.
Prabowo mengimbau warga yang belum memiliki sertipikat agar segera mengajukan permohonan melalui pemerintah desa. Petugas desa dan kecamatan siap memberikan pendampingan selama proses pemberkasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam setiap proses administrasi pertanahan. Langkah itu penting untuk mencegah sengketa pada masa mendatang.
Prabowo menambahkan, enam dari tujuh desa di Kecamatan Solokanjeruk saat ini mengikuti program PTSL. Masing-masing desa mendapat target 500 bidang tanah.
“Rata-rata desa sudah mengajukan sekitar 300 bidang. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kuota yang tersedia secara maksimal,” pungkasnya.
