Arjasari, Info Burinyay – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, membagikan 205 sertipikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (18/6/2026).
Iim Rohiman hadir bersama Ketua Satgas PTSL, Farian, dalam kegiatan yang berlangsung di aula desa setempat. Ratusan warga penerima manfaat mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias untuk menerima dokumen kepemilikan tanah yang telah mereka nantikan.
Program PTSL menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat. Melalui program ini, ATR/BPN membantu warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Selain itu, program tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Dalam sambutannya, Iim Rohiman menjelaskan bahwa ATR/BPN kini menerbitkan sertipikat tanah dalam format elektronik. Menurutnya, sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik sekaligus mendukung modernisasi layanan pertanahan.
“Alhamdulillah, penyerahan 205 sertipikat PTSL di Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, hari ini berjalan lancar. Antusias warga yang datang ke desa untuk mengambil sertipikat sangat tinggi,” kata Iim Rohiman.
Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan dokumen tersebut sebagai dasar hukum yang kuat atas tanah yang mereka miliki.
“Sertipikat ini menjadi bukti kepemilikan yang sah dan mempunyai kepastian hukum. Sertipikat juga melindungi hak milik masyarakat dari cekcok maupun sengketa pertanahan. Selain itu, dokumen ini dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iim meminta warga menjaga sertipikat yang telah mereka terima. Ia mengingatkan masyarakat agar menyimpan dokumen tersebut di tempat yang aman sehingga tetap terjaga kondisinya.
“Untuk itu, masyarakat harus menyimpan sertipikat ini dengan baik dan jangan sampai rusak. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar legalitas kepemilikan tanah,” tegasnya.
Sementara itu, warga penerima manfaat menyambut positif program PTSL yang berjalan di Desa Ancolmekar. Kehadiran sertipikat elektronik tersebut memberikan rasa aman karena status kepemilikan tanah kini memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui pembagian 205 sertipikat elektronik ini, ATR/BPN Kabupaten Bandung berharap masyarakat semakin terlindungi dari potensi sengketa pertanahan. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemanfaatan aset tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memperkuat pembangunan daerah.
