Rancaekek, Info Burinyay – – Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Helmi Yuzak, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan media online yang terbit pada 27–28 Juli 2026. Ia menilai beberapa pemberitaan belum menyajikan informasi secara utuh sehingga memunculkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
Helmi mengatakan empat orang yang mengaku sebagai wartawan mendatangi Kantor Desa Rancaekek Kulon pada Senin, 27 Juli 2026. Mereka meminta konfirmasi mengenai pekerjaan lapen aspal RW 13, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), transparansi pembangunan desa, dugaan nepotisme, konflik kepentingan, hingga politik dinasti.
Saat itu, Helmi menerima kedatangan mereka bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancaekek Kulon, Toni Suarsa, S.H. Setelah sejumlah media menerbitkan berita, Helmi memutuskan menggunakan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang menurutnya tidak lengkap.
“Kami memiliki hak yang dijamin hukum untuk memberikan tanggapan, sanggahan, koreksi, dan penjelasan terhadap pemberitaan yang menurut kami merugikan nama baik serta membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Helmi.
Helmi kemudian menjelaskan persoalan Program PTSL yang menjadi perhatian publik. Ia membantah pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menjalani pemeriksaan Inspektorat akibat dugaan pungutan biaya PTSL sebesar Rp400 ribu.
Menurut Helmi, dokumen Inspektorat Daerah menunjukkan pihak yang menerima permintaan keterangan ialah Kepala Dusun III berinisial Nandang. Dokumen itu mengacu pada Surat Inspektorat Daerah Nomor 400.7.22.1/2835/Irbansus tanggal 14 Oktober 2024 serta laporan E-Lapor tanggal 8 September 2024. Nama Kepala Desa tidak tercantum sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan dalam dokumen tersebut.
Selain itu, Helmi juga membantah informasi mengenai pungutan Rp400 ribu dalam pelaksanaan PTSL. Ia memastikan Pemerintah Desa tidak pernah menarik biaya sebagaimana diberitakan.
“Saya tidak pernah memungut biaya Rp400.000. Panitia PTSL Desa maupun forum RW juga tidak pernah menyatakan adanya pungutan sebesar itu,” kata Helmi.
Helmi menambahkan dua Ketua RW yang memberikan pernyataan tertulis juga menyebut persoalan tersebut telah selesai. Mereka bahkan mempertanyakan munculnya kembali isu itu di media sosial. Keduanya mengaku tidak pernah menerima permintaan konfirmasi sebelum media mempublikasikan berita tersebut.
Selanjutnya, Helmi menanggapi tudingan mengenai penggiringan masyarakat untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Ia menegaskan Pemerintah Desa tidak pernah memaksa masyarakat membuat AJB demi mengikuti Program PTSL.
Menurut Helmi, panitia PTSL Desa bersama panitia PTSL dari Badan Pertanahan Nasional hanya memberikan penjelasan teknis. Mereka menyampaikan bahwa tanah yang telah memiliki AJB lebih mudah mengikuti proses PTSL karena riwayat kepemilikannya lebih jelas.
“Panitia hanya memberikan penjelasan teknis. Kami tidak pernah menggiring ataupun memaksa masyarakat membuat AJB,” tegas Helmi.
Sementara itu, Helmi juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai pekerjaan lapen aspal di RW 13. Ia menjelaskan Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan tersebut melalui APBDes Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Desa kemudian menggelar musyawarah pada 26 Desember 2025 bersama BPD, Tim PPKD, Ketua RW, dan Ketua RT sebelum memulai pekerjaan. Dokumen klarifikasi mencatat nilai anggaran kegiatan sebesar Rp35.202.500.
Helmi menegaskan Pemerintah Desa tidak menunda pekerjaan tanpa alasan. Sebaliknya, pemerintah desa memilih waktu pelaksanaan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan. Tim pelaksana juga mengikuti hasil musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Ia menjelaskan curah hujan yang cukup tinggi pada akhir 2025 menjadi pertimbangan utama. Tim khawatir hujan menurunkan kualitas lapen aspal apabila pekerjaan tetap berlangsung pada akhir Desember. Selain itu, dana kegiatan baru cair menjelang tutup tahun sehingga tim terlebih dahulu membeli aspal, pasir, dan material lain sebelum memulai pekerjaan.
“Tim melaksanakan pekerjaan pada 5 sampai 6 Januari 2026 setelah mempertimbangkan kondisi cuaca dan kesiapan material. Langkah itu kami ambil agar kualitas pekerjaan tetap terjaga,” ujar Helmi.
Helmi juga mengklarifikasi nilai swadaya sebesar Rp2 juta yang tercantum pada papan proyek. Ia menjelaskan pemerintah desa memakai sistem swakelola sehingga masyarakat ikut berpartisipasi selama pekerjaan berlangsung.
Menurut Helmi, warga menyumbangkan tenaga, meminjamkan peralatan, dan menyediakan konsumsi bagi pekerja. Tim kemudian mengonversi bentuk partisipasi tersebut ke dalam nilai rupiah sebagai bagian dari administrasi kegiatan. Karena itu, pemerintah desa mencantumkan nilai swadaya pada papan proyek.
Selain membahas pekerjaan lapen aspal, Helmi juga menjawab pemberitaan mengenai papan informasi kegiatan. Ia memastikan pemerintah desa memasang papan informasi sejak awal sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Helmi mengatakan pekerjaan lapen aspal hanya berlangsung selama dua hari. Namun, pihak yang mempersoalkan papan informasi mengambil dokumentasi beberapa bulan setelah pekerjaan selesai. Selama rentang waktu tersebut, hujan dan panas terus mengenai papan informasi sehingga kualitas fisiknya menurun.
“Pemerintah Desa memasang papan informasi di ruang terbuka. Karena itu, hujan dan panas memengaruhi kondisi fisiknya. Kondisi papan beberapa bulan setelah pekerjaan selesai tidak bisa menjadi dasar untuk menyimpulkan pemerintah desa tidak transparan,” tegas Helmi.
Berikutnya, Helmi menanggapi tudingan yang menyebut pembangunan desa tidak mengikuti hasil musyawarah desa. Ia menolak tuduhan tersebut dan memastikan setiap program pembangunan mengikuti tahapan perencanaan yang berlaku.
Menurut Helmi, pemerintah desa menyusun seluruh kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Setelah itu, pemerintah desa menentukan skala prioritas bersama peserta musyawarah. Pemerintah desa juga berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum menjalankan setiap program. Selain itu, LPMD turut memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang telah direncanakan.
Helmi menegaskan pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya menunjukkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi.
“Apabila ada pihak yang menuduh pembangunan tidak sesuai hasil musyawarah desa, pihak tersebut seharusnya menunjukkan bukti yang konkret,” kata Helmi.
Selain menjelaskan proses pembangunan desa, Helmi juga menanggapi tudingan mengenai nepotisme, konflik kepentingan, dan politik dinasti yang muncul dalam sejumlah pemberitaan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak didukung fakta yang dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Helmi menegaskan Pemerintah Desa Rancaekek Kulon menyusun tim pelaksana kegiatan berdasarkan kemampuan, tanggung jawab, dan kompetensi setiap personel. Ia juga memastikan hubungan keluarga tidak menjadi dasar dalam menentukan perangkat maupun pelaksana kegiatan desa.
“Pengelolaan kegiatan desa kami dasarkan pada kompetensi, kemampuan, tanggung jawab, dan kinerja. Banyak anggota Tim PPKD juga tidak memiliki hubungan keluarga dengan saya,” kata Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan hubungan keluarga antara aparatur desa dengan perangkat pemerintah desa tidak serta-merta membuktikan adanya praktik nepotisme. Menurutnya, seseorang harus menunjukkan fakta konkret apabila ingin menyampaikan tuduhan tersebut.
Ia menilai tuduhan nepotisme harus didukung bukti mengenai perlakuan istimewa, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Tanpa bukti tersebut, tuduhan hanya akan membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta.
Helmi juga menjelaskan seluruh perangkat desa telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka merupakan warga Desa Rancaekek Kulon yang memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa. Pemerintah Kecamatan juga memberikan rekomendasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya, Helmi membantah tudingan mengenai politik dinasti. Ia menegaskan masyarakat memilih dirinya melalui proses pemilihan kepala desa yang sah, terbuka, dan demokratis.
Helmi menjelaskan proses tersebut diawali dengan pendaftaran sepuluh bakal calon kepala desa. Panitia kemudian melaksanakan seleksi akademik bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi. Hasil seleksi menetapkan lima calon kepala desa yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
“Saya memperoleh nilai tertinggi pada tahap seleksi akademik. Setelah itu, saya mengikuti pemungutan suara dan masyarakat memberikan suara terbanyak kepada saya. Karena itu, saya menolak tuduhan politik dinasti,” ujar Helmi.
Sebagai penutup, Helmi meminta setiap media menjalankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap media juga memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Selain itu, Helmi meminta media yang memuat pemberitaan tersebut segera menayangkan klarifikasi sesuai fakta yang dimiliki Pemerintah Desa Rancaekek Kulon. Ia juga meminta media menarik pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dari platform media online maupun media sosial serta memuat permintaan maaf sebagaimana tercantum dalam dokumen hak jawab.
Helmi menegaskan Pemerintah Desa Rancaekek Kulon tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah desa akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers agar setiap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara berimbang dan berdasarkan fakta.
