27.4 C
Bandung
Jumat, Jul 31, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahan

Bupati Bandung Usulkan Penguatan Dana Bagi Hasil Panas Bumi dan Percepatan Penyaluran Hak Daerah dalam RDP Komisi II DPR RI

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin rapat membahas usulan penguatan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi dan percepatan penyaluran hak daerah untuk memperkuat fiskal Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan penguatan skema Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi serta percepatan penyaluran hak daerah saat mengikuti RDP Komisi II DPR RI. Usulan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil panas bumi, dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Bandung. Foto: Info Burinyay/red

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan penguatan skema Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi kepada pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Bandung juga meminta percepatan penyaluran hak daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kapasitas fiskal sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan usulan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut mempertemukan Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah.

Dalam forum itu, Dadang Supriatna menjelaskan kondisi fiskal Kabupaten Bandung. Ia mengatakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) memberikan dampak besar terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

Kabupaten Bandung memiliki sekitar 3,9 juta penduduk. Luas wilayahnya mencapai 174 ribu hektare. Namun, nilai TKD turun cukup signifikan. Sebelumnya, pemerintah daerah menerima sekitar Rp3,6 triliun. Kini nilainya hanya sekitar Rp2,4 triliun.

Penurunan tersebut mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah. Saat ini, APBD Kabupaten Bandung berada di kisaran Rp6,2 triliun. Karena itu, Pemkab Bandung terus mencari sumber pendapatan baru untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Kami terus melakukan berbagai inovasi. Salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mengusulkan penguatan Dana Bagi Hasil panas bumi. Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi sekitar 2.691 megawatt, dengan kapasitas terpasang yang sudah mencapai 991 megawatt,” ujar Dadang Supriatna.

Selain meningkatkan PAD, Pemkab Bandung juga melihat sektor panas bumi sebagai sumber penerimaan yang memiliki prospek besar. Oleh sebab itu, pemerintah daerah meminta pemerintah pusat memperkuat formula pembagian hasil dari sektor tersebut. Menurut Dadang Supriatna, daerah penghasil perlu memperoleh manfaat yang lebih adil.

Di sisi lain, Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian APKASI menyoroti penyaluran Dana Bagi Hasil yang belum sepenuhnya tepat waktu. Kondisi itu, menurutnya, memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban.

Saat ini, pemerintah daerah membutuhkan anggaran yang semakin besar. Salah satunya untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Karena itu, keterlambatan penyaluran DBH dapat mempersempit ruang fiskal daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap penyaluran DBH yang masih kurang agar tidak terjadi keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran tunjangan kinerja ASN. Di sisi lain, daerah penghasil panas bumi seperti Pacet, Kertasari, Pangalengan, dan sekitarnya juga membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur agar manfaat pengembangan energi panas bumi dapat dirasakan masyarakat,” kata Dadang Supriatna.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat mempercepat penyaluran DBH yang masih tertunda. Ia juga berharap pemerintah pusat memperkuat skema pembagian hasil panas bumi. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pimpinan rapat Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi peran APKASI. Ia menilai organisasi tersebut aktif menyampaikan berbagai aspirasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Rifqinizamy menjelaskan rapat itu menindaklanjuti usulan APKASI. Pembahasannya meliputi remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah. DPR RI juga menghimpun berbagai masukan dari pemerintah kabupaten dan kota sebagai bahan penyusunan kebijakan.

“Jangan sampai muncul stigma bahwa di tempat ini kita hanya menerima dan menonton investasi, tetapi kemudian tidak mendapatkan manfaat yang proporsional dari investasi tersebut,” tegas Rifqinizamy.

Selain itu, ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Sinergi itu juga mendukung pembiayaan aparatur sipil negara, terutama PPPK. Dengan demikian, pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara berkesinambungan.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membangun komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hasil pembahasan itu diharapkan melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. Dengan begitu, setiap daerah dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.