Pangalengan, Info Burinyay – PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 menegaskan sikap tegas setelah insiden perusakan tanaman teh kembali terjadi di kawasan Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan. Aksi pembabatan berlangsung pada Selasa (24/11/2025) dan menyerang area produktif yang perusahaan kelola sebagai aset negara. Karena itu, manajemen langsung mengutuk tindakan tersebut karena merugikan negara, mengganggu stabilitas usaha, dan mengancam ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan.
Tim lapangan menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan. Para pelaku membabat habis 91.000 pohon teh di Afdeling Cinyiruan seluas 8,5 hektare. Seluruh tanaman itu berstatus Tanaman Menghasilkan (TM) yang tetap memasok produksi harian. Kerugian ekonominya masih dalam perhitungan, tetapi perusahaan menilai dampaknya sudah mengganggu kontinuitas panen. Selain itu, para pemanen kehilangan sumber pendapatan harian.
Kerusakan terbaru menambah luas area terdampak menjadi 140 hektare. Karena skala pembabatan terus melebar, perusahaan menilai aksi ini sangat sistematis dan diarahkan untuk merebut area produktif. Situasi tersebut menciptakan tekanan langsung terhadap produksi teh nasional. Selain itu, perusahaan melihat pola pergerakan yang dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
Region Head PTPN I Regional 2, Desmanto, menyampaikan sikap tegas perusahaan dalam keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa PTPN mengelola aset negara sesuai mandat untuk mendukung ekonomi daerah dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Ia menyampaikan, “PTPN I Regional 2 menjaga aset negara untuk kepentingan publik. Karena itu, kami menolak seluruh tindakan okupasi, penjarahan, dan perusakan. Perilaku seperti ini merugikan negara dan mengancam penghidupan para pekerja. Selain itu, aksi tersebut juga mengganggu keseimbangan lingkungan.”
Dengan demikian, perusahaan meminta seluruh pihak menghentikan tindakan pengrusakan. Menurutnya, penggunaan alasan kepentingan kelompok tidak bisa membenarkan tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Sebagai respons cepat, perusahaan segera melaporkan insiden tersebut kepada aparat keamanan. PTPN I Regional 2 juga menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Dengan langkah itu, perusahaan berharap penegakan hukum berjalan lebih cepat.
Desmanto menjelaskan, “Kami sudah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib. Kami ingin proses penanganan berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera. Perusakan tanaman produktif merupakan tindak pidana, sehingga pelaku wajib menghadapi proses hukum.”
Ia juga memaparkan dasar hukum yang melindungi aset perusahaan. Undang-undang memberikan perlindungan kepada perusahaan negara melalui pasal dalam KUHP, seperti Pasal 406 tentang perusakan barang dan Pasal 551 tentang penyerobotan tanah. Selain itu, aturan mengenai perlindungan lingkungan juga memberi ruang bagi aparat untuk menindak pelaku.
Selain menempuh langkah hukum, perusahaan mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur musyawarah. Menurut Desmanto, dialog akan menghasilkan solusi yang lebih baik dibanding aksi anarkis.
Ia menegaskan, “Kami terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan ingin menjaga hubungan harmonis, baik dengan warga, pemerintah daerah, maupun aparat keamanan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan bersama.”
Perusahaan juga menyoroti isu yang berkembang mengenai Hak Guna Usaha (HGU). Beberapa pihak menyampaikan informasi keliru bahwa lahan yang masa HGU-nya berakhir otomatis dapat masyarakat kuasai. Karena isu itu, sebagian warga terprovokasi dan masuk ke area perkebunan.
Padahal, aturan pertanahan memberi pemegang HGU hak prioritas untuk memperpanjang masa berlaku. Karena itu, narasi yang menyebut lahan dapat langsung masyarakat ambil tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan meminta masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi.
Berbagai kasus okupasi dan perusakan sebenarnya sudah perusahaan laporkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, perusahaan belum melihat progres yang signifikan dari sejumlah laporan tersebut. Kondisi itu membuat situasi lapangan semakin tidak stabil.
Menurut catatan internal, perusahaan telah mengajukan laporan ke Polres dan beberapa wilayah kepolisian di Jawa Barat. Meski laporan sudah lengkap, proses penanganannya berjalan sangat lambat. Karena tidak ada kemajuan berarti, sebagian masyarakat menilai aksi ilegal dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum. Persepsi salah itu membuat situasi semakin tidak terkendali.
Selain itu, perusahaan menerima aspirasi kuat dari para pekerja yang menuntut aksi nyata untuk menghentikan penjarahan. Para pekerja juga mempertimbangkan aksi unjuk rasa jika keadaan tidak membaik. Karena itu, perusahaan menilai kondisi ini sangat mendesak dan membutuhkan langkah strategis dari aparat keamanan.
Hingga akhir November 2025, PTPN I Regional 2 sudah melaporkan 17 kasus Gangguan Usaha Perkebunan. Kasus-kasus itu mencakup perusakan tanaman, pembabatan tanaman produktif, dan penguasaan lahan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Karena belum ada langkah tegas, perusahaan meminta aparat menindak kasus tersebut dengan lebih cepat.
Desmanto menyampaikan,
“Kami berharap kehadiran Bupati, Kapolres, dan Dandim di lapangan mempercepat penanganan kasus. Kami ingin seluruh pelaku menghadapi proses hukum sesuai aturan. Karena itu, kami mendorong penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.”
PTPN I Regional 2 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara, melindungi pekerja, dan memastikan keberlanjutan industri teh. Perusahaan juga mengajak masyarakat menghentikan tindakan perusakan dan kembali ke jalur dialog. Selain itu, perusahaan meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas agar stabilitas sosial dan ekonomi tetap terjaga.
