Jakarta, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mendorong pemerintah pusat mempercepat sinkronisasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan lahan pertanian, sekaligus membuka jalan bagi percepatan investasi dan pembangunan daerah.
KDS menyampaikan hal tersebut saat melakukan silaturahmi dan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu membahas kebijakan LSD setelah penetapan LP2B serta mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lokasi yang masuk kawasan LSD.
Dalam audiensi tersebut, KDS menyoroti ketidaksinkronan regulasi yang menghambat sejumlah rencana investasi di Kabupaten Bandung. Menurutnya, persoalan ini berlangsung sekitar delapan bulan hingga satu tahun dan membutuhkan penyelesaian konkret dari pemerintah pusat.
“Kami ingin ada kepastian. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan terintegrasi dalam RTRW, kebijakan LSD perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan bagi pembangunan dan investasi di daerah,” ujar KDS.
Menurut KDS, keselarasan kebijakan tata ruang dan pertanahan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sebab, kepastian regulasi membantu pelaku usaha mengambil keputusan, membuka peluang kerja, serta mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).
Terlebih, pemerintah Kabupaten Bandung kini menghadapi tantangan fiskal menyusul berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) hingga sekitar Rp1 triliun. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk mengoptimalkan potensi ekonomi melalui investasi yang terukur dan tetap mematuhi ketentuan hukum.
Selain menyangkut kepentingan Kabupaten Bandung, persoalan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah kabupaten lainnya. KDS, yang menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), membawa aspirasi daerah agar pemerintah pusat menyelesaikan persoalan sinkronisasi LSD dan LP2B secara menyeluruh.
“Kami berharap penyesuaiannya dilakukan secara menyeluruh, bukan secara parsial yang membuat daerah harus menunggu satu per satu. Kepastian ini penting agar investasi bisa berjalan dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk terus berinovasi dalam pembangunan,” katanya.
Dengan penyelesaian secara terpadu, pemerintah daerah berharap tidak perlu menghadapi proses penyesuaian yang berlarut-larut untuk setiap wilayah. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu berjalan efektif agar kebijakan pusat selaras dengan rencana tata ruang daerah.
Meski mendorong percepatan investasi, KDS menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tetap menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bandung. Menurutnya, penetapan LP2B perlu berjalan seiring dengan dukungan konkret pemerintah pusat terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Dukungan tersebut, antara lain, mencakup pembangunan dan peningkatan infrastruktur pertanian. Pemerintah pusat perlu memperhatikan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier serta pembangunan jalan usaha tani.
Dengan infrastruktur yang memadai, petani dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan menjaga produktivitas pertanian. Oleh karena itu, perlindungan lahan tidak cukup hanya melalui penetapan regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan yang memperkuat keberlanjutan usaha tani.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menjelaskan bahwa LSD pada prinsipnya bersifat sementara dalam proses penetapan dan perlindungan lahan pertanian.
“Betul bahwa LSD itu adalah bersifat sementara. Begitu Bapak sudah menetapkan LP2B yang sudah terintegrasi di dalam RTRW, maka memang itu sudah tidak ada lagi LSD,” ujar Andi dalam audiensi tersebut.
Meski demikian, Andi menjelaskan bahwa penyelarasan kebijakan tetap membutuhkan tahapan administratif. Kementerian ATR/BPN perlu menindaklanjuti proses revisi keputusan yang menjadi dasar penetapan LSD agar pelaksanaannya sesuai dengan perkembangan kebijakan tata ruang.
“Sekarang yang kami lakukan adalah melakukan perbaikan dulu, revisi LSD, pemutakhiran. Jadi, SK untuk perubahan itu sudah ada di kementerian. Tinggal menunggu proses dan arahan untuk revisi keputusan tersebut,” jelasnya.
Andi juga menyampaikan bahwa pencabutan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan LSD perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelarasan kebijakan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Ia turut meminta dukungan pemerintah daerah melalui penyampaian surat resmi serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Langkah itu diharapkan membantu memperjelas tindak lanjut administratif sekaligus mempercepat proses penyesuaian kebijakan.
Menanggapi penjelasan tersebut, KDS menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mendukung dan mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti penyesuaian LSD agar selaras dengan LP2B yang telah terintegrasi dalam RTRW Kabupaten Bandung.
Pada akhirnya, kepastian regulasi menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan pembangunan. Pemerintah daerah juga membutuhkan kebijakan yang konsisten agar investasi dapat tumbuh, kesempatan kerja meningkat, dan petani tetap memperoleh dukungan untuk mempertahankan produktivitas lahannya.