Bekasi, Info Burinyay – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kebijakan perizinan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi ini muncul setelah Komisi I menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan pelaku usaha. Aspirasi tersebut menyoroti dampak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terhadap aktivitas ekonomi.
Komisi I menilai surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Ketidakjelasan implementasi kebijakan dikhawatirkan memicu konflik sosial. Selain itu, sejumlah sektor ekonomi mengalami perlambatan akibat kebijakan tersebut.
Komisi I DPRD Jawa Barat menggelar rapat kerja di Aula Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (20/1/2025). Komisi mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk membahas persoalan perizinan. Selain itu, perwakilan asosiasi dari sektor pertambangan, perumahan, dan perhotelan turut hadir. Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Ade Puspitasari, juga mengikuti rapat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menyatakan bahwa DPRD mendukung program Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Dukungan tersebut bertujuan mewujudkan visi pembangunan Jawa Barat Istimewa. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian kebijakan agar tidak menghambat kegiatan masyarakat.
Rahmat menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjabarkan setiap kebijakan secara jelas. Menurutnya, kebijakan tanpa kejelasan pelaksanaan akan menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Surat edaran harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai kebijakan justru menghambat kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Rahmat.
Komisi I menyoroti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. Surat tersebut mengatur penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Selain sektor perumahan, kebijakan serupa juga berdampak pada sektor pertambangan.
Rahmat menjelaskan bahwa banyak pengembang telah mengantongi izin sebelum surat edaran diterbitkan. Namun, kebijakan tersebut menghentikan pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.
“Izin sudah terbit lebih dulu. Setelah itu muncul surat edaran. Pemerintah harus memberikan kejelasan agar pembangunan tidak terhambat,” kata Rahmat.
Ia menegaskan bahwa pengembang perumahan selama ini mendukung program pemerintah pusat. Salah satu program tersebut adalah penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Rahmat juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kajian risiko bencana di setiap kabupaten dan kota. Selain itu, pemerintah perlu menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah. Menurutnya, kebijakan perizinan harus mengacu pada kajian tersebut.
Ia menilai bahwa pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai kebijakan internal. Namun, pemerintah kabupaten dan kota menganggap surat tersebut sebagai instruksi langsung. Akibatnya, dinas di daerah menghentikan proses perizinan yang sebelumnya telah melewati kajian teknis.
“Proses perizinan sudah melalui kajian. Namun, pelaksanaannya terhenti karena surat edaran. DPRD akan menggelar rapat bersama Gubernur untuk mengevaluasi kebijakan ini,” tegas Rahmat.
Selain itu, Rahmat mengaitkan perlambatan sektor perumahan dengan penutupan aktivitas pertambangan. Penutupan tersebut memengaruhi ketersediaan bahan bangunan di Jawa Barat.
Saat ini, pengembang harus mendatangkan bahan bangunan dari luar daerah. Kondisi tersebut meningkatkan biaya pembangunan. Rahmat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan data pertambangan secara akurat.
Ia menekankan pentingnya pendataan tambang berizin dan tidak berizin. Data tersebut akan membantu pemerintah membangun ekosistem pertambangan yang aman dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah perlu menjaga aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Barat, Gunawan Sumadikara, menyampaikan dampak kebijakan dari sisi pelaku usaha. Ia menyebut APERSI berkontribusi besar dalam penyediaan rumah bagi MBR.
“Kontribusi APERSI secara nasional mencapai 25 persen. Di Jawa Barat, kontribusi kami mencapai 51 persen,” ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan bahwa penghentian sementara penerbitan izin perumahan berdampak langsung pada anggota APERSI. Banyak pengembang mengalami kendala dalam melanjutkan proyek.
DPD APERSI Jawa Barat berkomunikasi dengan berbagai asosiasi untuk membahas dampak kebijakan tersebut. Selain itu, APERSI berdiskusi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk pelaksana mitigasi bencana.
“Kami mempertanyakan masa berlaku surat edaran ini. Kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi,” jelas Gunawan.
Ia berharap pemerintah memberikan kejelasan kebijakan agar sektor perumahan kembali bergerak. Menurutnya, kebijakan yang jelas akan mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menargetkan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, Gunawan optimistis sektor perumahan Jawa Barat dapat kembali tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
