Soreang, Info Burinyay — Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).
Kehadiran Dadang Supriatna, yang akrab disapa KDS, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia hadir untuk memenuhi kewajiban memberikan keterangan sekaligus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam persidangan tersebut, KDS menegaskan bahwa keterangannya mengacu pada pengetahuan dan kapasitas yang ia miliki. Ia juga menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum sampai proses perkara selesai.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujar KDS.
Sementara itu, posisi kepala daerah dalam Perseroda memiliki dasar dalam ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menjalankan hak-haknya sebagai pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Karena itu, mekanisme korporasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewenangan pemegang saham. Melalui RUPS, Pemerintah Daerah dapat menjalankan hak pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar perusahaan.
Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS. Pemerintah Daerah juga berkepentingan menjaga kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.
KDS menjelaskan bahwa tata kelola Perseroda memiliki pembagian kewenangan antara pemegang saham dan Direksi. Pembagian tersebut membedakan fungsi pengambilan keputusan korporasi dengan pengelolaan operasional perusahaan.
“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.
Dengan demikian, keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham berjalan melalui mekanisme korporasi. Sebaliknya, Direksi menjalankan pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembagian tersebut juga mencakup tanggung jawab masing-masing organ perusahaan. Pemegang saham menjalankan haknya melalui forum korporasi, sedangkan Direksi menjalankan fungsi pengurusan perusahaan sesuai peraturan, Anggaran Dasar, serta keputusan korporasi.
Dalam persidangan, KDS juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengingatkan PT BDS mengenai persoalan piutang. Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan laporan keuangan perusahaan dalam RUPS 2025.
“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan piutang menjadi salah satu hal yang KDS sampaikan dalam konteks hubungan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham dengan PT BDS.
Namun, penilaian terhadap tindakan korporasi dalam perkara tersebut tetap perlu mengacu pada dokumen, kewenangan, serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan berlangsung.
Dengan kerangka itu, setiap kewenangan organ perusahaan dapat ditelusuri berdasarkan dasar hukum dan dokumen korporasi. Hal tersebut juga penting untuk membedakan fungsi pemegang saham dengan fungsi pengurusan perusahaan.
PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur tata kelola BUMD, termasuk kedudukan Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Perseroda. Selain itu, ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan turut menjadi dasar dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing organ.
KDS menempatkan keterangannya dalam persidangan sesuai kapasitas sebagai kepala daerah dan pemegang kewenangan Pemerintah Daerah dalam struktur kepemilikan Perseroda. Pada saat yang sama, proses hukum terhadap perkara PT BDS tetap berjalan sesuai tahapan persidangan.
Karena itu, seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Penentuan aspek hukum atas perkara tersebut selanjutnya mengikuti kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.