Jakarta, Info Burinyay — Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PPDOB) Jawa Barat mendukung aspirasi mayoritas peserta Rapimnas dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB).
Forum tersebut berlangsung di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Hampir 400 perwakilan dari berbagai daerah hadir dalam agenda tersebut.
Mereka membawa aspirasi terkait percepatan pembentukan daerah otonom baru atau CDOB. Salah satu tuntutan utama forum ialah evaluasi dan pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Peserta juga menyepakati langkah hukum apabila pemerintah tidak segera mengambil kebijakan terkait moratorium tersebut. Forum membuka opsi judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada awal 2027.
Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tersebut. Ia juga menyebut Forkoda PPDOB Jabar mendapat dukungan BJB dalam kegiatan konsolidasi nasional tersebut.
Menurut Rahmat, evaluasi moratorium perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di setiap wilayah.
“Perjuangan pemekaran daerah saat ini tidak lagi semata-mata berkaitan perubahan batas administratif. Lebih dari itu, pemekaran harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan pemerintahan, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah,” kata Rahmat.
Rahmat menilai pembentukan daerah baru perlu berjalan melalui kajian yang terukur. Karena itu, proses pemekaran tidak cukup hanya melihat aspirasi politik atau administratif.
Sebaliknya, pemerintah perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan masyarakat, kesiapan pemerintahan, serta potensi pembangunan setiap calon daerah.
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional Forkonas PP DOB mempertemukan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat dari sejumlah daerah.
Sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota hadir dalam kegiatan tersebut. Pimpinan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota juga mengikuti agenda konsolidasi.
Selain itu, forum melibatkan pengurus Forkoda dan para inisiator pembentukan calon daerah otonom baru.
Delegasi Forkoda PP DOB Jawa Barat turut membawa sejumlah aspirasi daerah. Di antaranya berasal dari Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, dan Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK).
Delegasi lainnya berasal dari Forkoda Bandung Timur, Presidium Bogor Timur, Presidium Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, serta Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa agenda pemekaran tidak hanya muncul dari satu wilayah. Aspirasi pembentukan daerah baru juga berkembang melalui forum masyarakat dan kelembagaan daerah di berbagai kawasan.
Di sisi lain, Rahmat mengakui bahwa wacana pemekaran daerah selama ini menghadapi sejumlah kritik.
Kritik tersebut antara lain berkaitan dengan potensi peningkatan belanja negara. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat.
Pemekaran juga kerap mendapat sorotan karena dugaan kepentingan politik lokal.
Namun, Rahmat menilai berbagai kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui kajian objektif. Pemerintah juga perlu menggunakan perencanaan yang matang dalam menentukan daerah yang memenuhi persyaratan.
“Jika ada kekhawatiran mengenai dampak fiskal atau tata kelola, maka jawabannya adalah kajian yang objektif dan perencanaan yang matang. Bukan dengan menutup seluruh peluang pemekaran daerah,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pembentukan daerah baru dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah juga dapat menentukan prioritas berdasarkan kemampuan dan kesiapan masing-masing wilayah.
Sementara itu, Ketua Forkonas PP DOB, H. Syaiful Huda, menyampaikan hasil Rapimnas terkait langkah yang akan ditempuh apabila pemerintah tidak memenuhi kewajiban regulasi.
Ia mengatakan forum menyetujui opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika pemerintah terus mempertahankan moratorium dan tidak menyelesaikan aturan turunan yang diperlukan.
Syaiful menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai salah satu persoalan dalam implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, aturan turunan tersebut belum terbit selama sekitar 12 tahun. Kondisi itu membuat proses pembentukan daerah otonom baru tidak memiliki regulasi turunan yang menjadi landasan pelaksanaan.
“Kami selalu mendorong evaluasi moratorium pemekaran daerah secara selektif, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kelayakan masing-masing calon daerah. Jika terus moratorium dan PP molor, maka kami akan JR ke MK tahun depan!” ujar Syaiful Huda, yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Karena itu, forum mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan moratorium secara selektif. Evaluasi tersebut dapat mempertimbangkan kesiapan setiap calon daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Persoalan lain muncul dari sisi ketimpangan fiskal antarwilayah.
Ketua Dewan Pembina Forkoda PP DOB Jawa Barat, R.H. Holil Aksan Umar Zein, menyoroti persoalan tersebut. Ia mengaitkannya dengan urgensi penataan wilayah, terutama di Jawa Barat.
Holil menilai kontribusi suatu daerah terhadap penerimaan negara perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Ia memberikan gambaran mengenai perbandingan transfer pusat dan kontribusi daerah. Menurut Holil, Jawa Barat menerima transfer pemerintah pusat sekitar Rp78 triliun.
Pada saat yang sama, ia menyebut kontribusi Jawa Barat kepada pemerintah pusat mencapai sekitar Rp131 triliun.
Holil kemudian membandingkannya dengan Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur menerima transfer sekitar Rp87 triliun dengan kontribusi sekitar Rp110 triliun.
“Kalau berat secara fiskal, maka pemekaran tidak harus dilakukan serentak. Pemerintah dapat memprioritaskan daerah yang berdasarkan hasil kajian dinilai paling siap dan membutuhkan pemekaran,” pungkas Holil.
Dengan demikian, forum tidak hanya mendorong pencabutan moratorium. Para peserta juga membuka ruang bagi pola pemekaran yang selektif dan berbasis kajian.
Bagi Forkoda PPDOB Jawa Barat, penataan wilayah perlu mempertimbangkan pemerataan pembangunan dan kedekatan pelayanan kepada masyarakat.
Aspirasi tersebut kini menjadi bagian dari agenda konsolidasi nasional. Sementara itu, opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi menjadi langkah lanjutan apabila pemerintah belum memberikan perubahan kebijakan terkait moratorium pemekaran daerah.