27.3 C
Bandung
Selasa, Okt 13, 2026
Info Burinyay
Bandung BaratKegiatan Pemerintahan

ATR/BPN dan Kemenag Bandung Barat Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Didin Saripudin dan Baiq Raehanun Ratnasari menunjukkan dokumen kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Didin Saripudin, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, M.H., memperlihatkan dokumen penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Sebanyak 23 sertifikat telah diserahkan dari target 126 bidang pada 2026. Foto:Info Burinyay/Lee

Bandung Barat, Info Burinyay — Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat mempercepat legalisasi tanah wakaf melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kedua instansi menargetkan 126 bidang tanah wakaf memperoleh sertifikat sepanjang 2026.

Hingga Selasa (13/10/2026), ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat telah merampungkan 23 sertifikat dan menyerahkannya kepada para penerima. Sementara itu, petugas masih memproses 103 bidang lainnya karena sejumlah pemohon perlu melengkapi dokumen administrasi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Didin Saripudin, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan tersebut saat menghadiri kegiatan di Aula Kantor Kemenag KBB, Jalan Letkol G.A. Manulang, Jayamekar, Kecamatan Padalarang.

“Dari 126 tanah wakaf yang menjadi target percepatan pendaftaran tahun ini, yang sudah selesai dan diserahkan hari ini sebanyak 23 sertifikat,” ujar Didin.

Didin menjelaskan, tim ATR/BPN terus memeriksa kelengkapan berkas untuk mempercepat proses 103 bidang yang tersisa. Ia menargetkan seluruh bidang tersebut rampung sebelum Desember 2026, selama para pemohon memenuhi persyaratan administrasi.

Selain mengejar target waktu, Didin menegaskan bahwa program ini tidak membebani nazir dengan biaya sertifikasi. Menurutnya, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung proses tersebut.

“Untuk proses wakaf ini anggarannya sudah ditentukan oleh Kementerian Agama. Jadi, dari para pemegang sertifikat wakaf, nazir tidak dikenakan biaya dan tidak dimintakan biaya,” kata Didin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat memberikan kepastian hukum kepada pengelola tanah wakaf. Legalitas tersebut juga membantu masyarakat mencegah sengketa yang dapat mengganggu pemanfaatan aset untuk kepentingan ibadah dan sosial.

Karena itu, Didin mengajak para pemangku kepentingan segera melengkapi dokumen tanah wakaf yang belum masuk program sertifikasi. Ia juga mendorong Kemenag dan ATR/BPN melanjutkan percepatan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan inventarisasi Kemenag yang ia sampaikan, terdapat sekitar 1.500 bidang tanah wakaf yang berpotensi masuk dalam program pendaftaran berikutnya.

“Harapannya, jika berkas itu sudah terpenuhi dan lengkap, di tahun 2027 itu bisa didaftarkan semua dan kami siap untuk melakukan percepatan pelaksanaan program sertifikat wakaf di 2027,” tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, M.H., menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah untuk mempercepat legalisasi aset wakaf. Ia menyebut penyerahan 23 sertifikat sebagai capaian awal dari target 126 bidang pada 2026.

Baiq Raehanun juga berharap ATR/BPN segera merampungkan proses administrasi untuk bidang lainnya sebelum Desember.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melaksanakan penandatanganan PKS antara Kementerian Agama dengan BPN untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Selain mendorong percepatan sertifikasi, Baiq Raehanun mengingatkan para nazir agar menjaga amanah wakif atau pemberi wakaf. Ia meminta para pengelola menggunakan tanah sesuai tujuan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Menurutnya, pengelolaan profesional akan membantu masyarakat mempertahankan manfaat tanah wakaf dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, para nazir perlu menjaga aset sekaligus memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.

“Saya berpesan kepada para nadzir agar menjaga tanah wakaf ini dengan baik. Ini merupakan amanah dari para wakif,” katanya.

Ia juga menilai komunikasi antara Kemenag dan ATR/BPN berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi serta pencapaian target sertifikasi.

Program percepatan ini turut memberi manfaat kepada warga Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Usman, warga Kampung Cimahpar, Desa Cicadas, menerima sertifikat tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan majelis taklim.

Kepala KUA Kecamatan Rongga, Dadan Munandar, mengingatkan Usman agar menjalankan tanggung jawab sebagai nazir dengan menjaga serta memanfaatkan tanah sesuai tujuan wakaf.

Dadan berharap sertifikat tersebut membantu pengelola mempertahankan fungsi tanah untuk kegiatan keagamaan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sementara itu, Usman menyampaikan apresiasi kepada Kemenag dan BPN atas layanan sertifikasi tanpa biaya.

“Simkuring nami Usman ti Kampung Cimahpar, Desa Cicadas, ngahaturkeun nuhun ka Kemenag sareng ka BPN anu parantos ngaluarkeun sertifikat wakaf kalayan gratis kanggo masjid sinareng majelis ta’lim,” ujar Usman.

Pernyataan Usman menunjukkan arti penting legalitas bagi masyarakat yang mengelola aset keagamaan. Dengan sertifikat, pengelola memiliki dokumen hukum yang mendukung perlindungan tanah wakaf.

Penandatanganan PKS antara ATR/BPN dan Kemenag KBB menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Namun, kedua instansi masih perlu menyelesaikan administrasi 103 bidang agar target 2026 tercapai.

Pada saat yang sama, inventarisasi sekitar 1.500 bidang membuka peluang perluasan program pada 2027. Kemenag dan ATR/BPN perlu mendorong kesiapan dokumen serta koordinasi dengan para nazir agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Bandung Barat memperoleh kepastian hukum. Legalitas yang kuat juga mendukung pengelolaan aset secara bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat terus memanfaatkan tanah wakaf untuk ibadah, pendidikan keagamaan, dan kepentingan sosial.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.