Pangalengan, Info Burinyay – Manajemen PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 2 angkat bicara menyikapi dugaan penganiayaan dan perusakan tanaman teh di Afdeling Kertamanah, Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Perusahaan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan aset perkebunan. Selain itu, manajemen mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2, Herman Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya.
Namun, Herman mengingatkan bahwa setiap penyampaian aspirasi harus mengedepankan ketertiban dan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya agar senantiasa menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah serta tidak melakukan tindakan perusakan terhadap tanaman teh, fasilitas, maupun aset perkebunan,” ujar Herman.
Menurutnya, tindakan perusakan terhadap barang milik pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia juga merujuk Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, PTPN I Regional 2 menyatakan telah melaporkan dugaan perusakan kepada pihak kepolisian. Perusahaan juga menyampaikan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota internal PTPN.
Herman mengungkapkan, berdasarkan informasi awal perusahaan, sekitar 4.500 tanaman teh mengalami pemotongan dan perusakan.
Sementara itu, perusahaan masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi lokasi serta pihak yang bertanggung jawab. Herman juga menyebut dugaan keterlibatan warga dari luar kawasan Malabar berdasarkan informasi awal yang diterima perusahaan.
“Karena dalam proses ini sudah jelas PTPN merupakan bagian dari negara, di mana diberikan hak untuk menjaga dan melestarikan atas dasar HGU,” kata Herman.
Ia turut mengungkapkan dugaan adanya pihak yang memengaruhi masyarakat dalam aktivitas tersebut. Namun, dugaan mengenai pihak yang berada di balik kejadian itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Kerusakan Mencapai 0,48 Hektare
Keterangan mengenai kondisi lapangan disampaikan Asisten Afdeling Kebun Kertamanah, Sahdida Muktadin. Ia menjelaskan bahwa aktivitas perusakan berlangsung dalam dua kesempatan.
Menurut keterangannya, kejadian berlangsung pada Senin, 26, dan Rabu, 28. Para pelaku diduga menggunakan gergaji untuk memotong tanaman teh.
Sahdida menyebut luas keseluruhan blok mencapai 12 hektare. Adapun area yang mengalami kerusakan mencapai sekitar 0,48 hektare.
Di sisi lain, Pengawas Pemetikan Afdeling Kertamanah, Nani, mengungkapkan dampak kejadian tersebut terhadap aktivitas pekerja perkebunan.
Ia mengaku prihatin karena kebun teh menjadi sumber mata pencaharian para pemetik. Menurutnya, kerusakan tanaman berpotensi mengurangi produksi sekaligus memengaruhi pendapatan pekerja.
“Kasihan saya pada anak buah saya, nanti pendapatan mereka akan berkurang. Tadinya mereka bisa mendapat upah yang banyak, sekarang jadi sedikit,” ungkap Nani.
Nani menjelaskan bahwa hasil perkebunan selama ini membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. Mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan tanpa memperbesar konflik.
Pendapatan Pemetik Teh Mengalami Penurunan
Dampak ekonomi juga dirasakan Andri Priatna, salah seorang pemetik teh di kawasan tersebut. Ia mengaku mengalami penurunan penghasilan secara signifikan.
Andri menjelaskan bahwa sebelumnya penghasilannya dapat mencapai sekitar Rp3 juta. Namun, pada bulan terakhir, upah yang diterimanya hanya sekitar Rp500 ribu.
“Bulan terakhir kemarin, terima upah itu di lima ratus ribu rupiah,” kata Andri.
Andri mengaku telah bekerja selama 25 tahun sebagai karyawan panen. Baginya, keberadaan kebun teh bukan sekadar urusan produksi perusahaan.
Lebih jauh, perkebunan juga menjadi penopang ekonomi keluarga pekerja dan masyarakat sekitar.
Ia berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara tepat. Selain itu, Andri berharap tanaman teh dapat kembali tumbuh sehingga aktivitas pemetikan dan pendapatan pekerja pulih.
Program Revitalisasi dan Kekhawatiran Lingkungan
Persoalan perkebunan tersebut juga berkaitan dengan perhatian terhadap kondisi lingkungan di kawasan hulu Citarum.
Koordinator Lapangan Pemeliharaan Teh di Perkebunan, Wulan Nurlianti, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan program pemeliharaan dan penanaman teh melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut luas kerja sama program mencapai 186 hektare. Namun, hingga keterangannya disampaikan, area yang telah tertanami baru sekitar 16 hektare.
Wulan juga mengungkapkan sejumlah kejadian kerusakan tanaman di beberapa blok perkebunan. Ia menyebut sekitar 2.000 tanaman di kawasan Pajaten sebelumnya mengalami kerusakan.
Selain itu, terdapat dugaan pencabutan tanaman teh yang menyebabkan tanaman mati secara bertahap. Wulan menyebut laporan kerusakan dari sejumlah lokasi mencapai sekitar 13.000 tanaman.
Angka tersebut merupakan akumulasi laporan yang disampaikan Wulan, bukan jumlah kerusakan dalam satu kejadian di Afdeling Kertamanah.
Menurut Wulan, perubahan penggunaan lahan dari perkebunan teh menjadi tanaman hortikultura juga memunculkan kekhawatiran lingkungan.
Ia menghubungkan perubahan tersebut dengan kejadian banjir lumpur pada Desember 2025. Menurut keterangannya, banjir berdampak terhadap tujuh kampung di Desa Margamulya dan Desa Pangalengan.
Selain risiko banjir, Wulan menyoroti persoalan ketersediaan air saat musim kemarau 2026. Ia mengaku masyarakat mengalami kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan rumah tangga.
FPLH Jabar Soroti Risiko Kerusakan Hulu Citarum
Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti, turut menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut.
Ia menilai kerusakan kawasan perkebunan perlu mendapat perhatian dari aspek lingkungan. Terlebih, kawasan Pangalengan memiliki keterkaitan dengan daerah tangkapan air di hulu Citarum.
Menurut Thio, pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis berpotensi meningkatkan limpasan lumpur menuju kawasan hilir.
Ia juga menyoroti kemungkinan peningkatan sedimentasi di sejumlah waduk sepanjang aliran Citarum, termasuk Waduk Cirata.
“Kerugian ini bukan hanya bagi PTPN sebetulnya, tapi juga bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia terkait dengan limpasan lumpur yang masuk ke waduk-waduk di aliran Citarum,” ujar Thio.
Selain dampak lingkungan, ia mengingatkan potensi meningkatnya risiko banjir ketika kawasan terbuka menghadapi hujan dengan intensitas tinggi.
Thio juga meminta aparat penegak hukum menangani dugaan perusakan tersebut secara serius. Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan reforma agraria tetap memerlukan pemahaman terhadap aturan serta tanggung jawab menjaga lingkungan.
Penyelesaian Konflik Perlu Mengedepankan Hukum
Persoalan di Afdeling Kertamanah kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Sebab, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kerusakan tanaman perkebunan.
Di sisi lain, terdapat kepentingan ekonomi pekerja, keberlanjutan usaha perkebunan, serta kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan kawasan Pangalengan.
PTPN I Regional 2 mengajak pemerintah setempat, tokoh masyarakat, unsur masyarakat, dan pengelola perkebunan membangun komunikasi yang konstruktif.
Perusahaan berharap semua pihak dapat menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.
Sementara itu, proses penanganan dugaan perusakan dan penganiayaan memerlukan pendalaman aparat kepolisian. Identitas pelaku, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat juga membutuhkan pembuktian.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan di kawasan perkebunan Malabar perlu mengutamakan proses hukum yang objektif. Perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian pekerja, dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama.