Soreang, Info Burinyay — Direktur Jamparing Institut, lembaga pemerhati kebijakan pemerintah, Dadang Risdal Azis, meminta semua pihak menghormati proses hukum perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Risdal menilai proses persidangan perlu mendapat ruang yang cukup untuk mengungkap fakta dan menguji setiap persoalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum pengadilan menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara.
Menurut Risdal, aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut. Ia pun mengajak semua pihak mengikuti perkembangan persidangan dan menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan.
“Karena proses hukumnya sedang bergulir, semua pihak harus menghormati dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kita tunggu bagaimana hasil proses hukumnya,” ujar Risdal.
Selain itu, Risdal menilai perkara PT BDS tidak semestinya langsung diarahkan menjadi persoalan individu. Ia menyinggung munculnya desakan terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menurutnya, PT BDS merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) berbentuk perseroan. Sebagai sebuah badan usaha, PT BDS memiliki struktur organisasi, mekanisme pengelolaan, serta pembagian kewenangan yang berjalan melalui jajaran direksi.
“PT BDS merupakan BUMD berbentuk perseroan. Di dalamnya ada mekanisme pengelolaan melalui direksi. Jadi, ketika ada persoalan, jangan kemudian semuanya diarahkan atau disudutkan kepada pribadi tertentu,” katanya.
Karena itu, Risdal memandang pemisahan antara persoalan korporasi dan persoalan pribadi menjadi penting. Langkah tersebut diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan setiap pihak tetap mengacu pada fakta yang muncul selama persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang masih berlangsung belum menghasilkan putusan akhir. Dengan demikian, setiap penilaian terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara harus mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Bandung Hadiri Persidangan
Di sisi lain, Risdal menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah memenuhi panggilan pengadilan dalam perkara PT BDS.
Menurutnya, Bupati Bandung, Sekretaris Daerah, serta sejumlah mantan pejabat dan pejabat terkait telah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Risdal menilai kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan sikap pemerintah daerah dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bupati, Sekda dan beberapa pejabat Pemkab Bandung juga sudah memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Itu merupakan bagian dari sikap menghormati proses hukum,” ujar Risdal.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menjaga proses persidangan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum. Ia juga mengingatkan publik untuk tidak mengembangkan penilaian berdasarkan asumsi yang belum memperoleh pembuktian melalui persidangan.
Menurut Risdal, proses persidangan memiliki tahapan untuk menguji keterangan, bukti, serta konstruksi perkara. Karena itu, hasil akhirnya perlu menjadi dasar ketika publik melihat dan menilai perkara PT BDS.
“Jadi, saya berharap semua pihak menyerahkan dan menghargai proses hukum yang sedang bergulir. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Jangan sampai proses yang masih berjalan justru ditarik ke ranah lain sebelum ada hasil hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Risdal berharap proses hukum perkara PT BDS berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai putusan pengadilan nantinya harus menjadi rujukan utama dalam melihat duduk perkara secara utuh. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran berdasarkan hasil proses hukum, bukan berdasarkan spekulasi atau penilaian sepihak.
Pada bagian lain, Risdal kembali menegaskan bahwa kehadiran Bupati Bandung dalam persidangan sebagai saksi merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Bupati kan sudah memberikan keterangan sebagai saksi, itu sebagai bagian dari konstruksi dan rekonstruksi duduk perkara yang sedang berproses di pengadilan dipandang sebagai itikad baik guna penuntasan kasus PT BDS,” pungkasnya.
Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, Risdal mengajak seluruh pihak menjaga ruang hukum tetap objektif. Ia berharap proses tersebut dapat mengungkap fakta perkara secara terang dan menghasilkan keputusan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.