27.4 C
Bandung
Jumat, Okt 30, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahan

Bupati Bandung Resmikan 180 Anggota BPD, Tegaskan Tiga Fungsi Strategis dalam Pengawasan Desa

180 anggota BPD Kabupaten Bandung dari 11 kecamatan mengikuti prosesi peresmian dan pengucapan sumpah janji jabatan tahun 2026.
Sebanyak 180 anggota BPD dari 11 kecamatan di Kabupaten Bandung mengikuti prosesi peresmian dan pengucapan sumpah janji jabatan di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (30/10/2026). Foto:Info Burinyay/red

Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dr. H. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., meresmikan 180 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih tahun 2026 melalui prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (30/10/2026).

Peresmian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, momentum tersebut menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi anggota BPD dalam mengawal demokrasi dan pembangunan desa.

Sebanyak 180 anggota BPD dari 11 kecamatan mengikuti prosesi tersebut. Mereka berasal dari desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan anggota BPD tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung juga menempatkan peresmian ini sebagai bagian dari penguatan kemitraan antara BPD dan pemerintah desa.

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang memperoleh kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa jabatan BPD bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan desa. Sebaliknya, jabatan tersebut membawa amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada 180 anggota BPD hasil pemilihan tahun 2026. Momentum ini merupakan awal dari sebuah amanah besar untuk mengabdi kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi desa, dan mengawal pembangunan tingkat desa,” ujar Dadang Supriatna.

Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis karena menjadi representasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah desa. Oleh karena itu, BPD harus mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan tiga fungsi utama BPD. Pertama, menjalankan fungsi legislasi desa melalui pembahasan dan penyusunan regulasi. Kedua, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketiga, menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui ketiga fungsi tersebut, BPD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPD harus memastikan setiap kebijakan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“BPD dan kepala desa bukan untuk berhadapan, melainkan saling melengkapi dalam membangun desa. Keduanya merupakan mitra strategis yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar tidak memandang keberadaan BPD sebagai hambatan. Sebaliknya, pemerintah desa perlu membangun komunikasi dan kerja sama yang sehat.

Bahkan, Dadang meminta kepala desa memberikan dukungan terhadap kebutuhan kelembagaan BPD, termasuk fasilitas kantor untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Di sisi lain, ia mendorong peningkatan kapasitas anggota BPD melalui program capacity building. Dengan demikian, anggota BPD dapat memahami kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme kerja pemerintahan desa secara lebih komprehensif.

Ia juga membuka ruang bagi kepala desa untuk mendukung peningkatan kapasitas tersebut melalui pemanfaatan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui peresmian dan pengambilan sumpah janji jabatan ini, saya berharap para anggota BPD memahami tugas pokok dan fungsinya. Ke depan, kepala desa dan BPD harus semakin kuat dalam membangun kolaborasi,” ungkap Dadang.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Ari Zakaria, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa peresmian tersebut merupakan gelombang keempat pada Oktober 2026.

Ia menyebutkan, kegiatan kali ini mencakup 180 anggota BPD dari 11 kecamatan dan 22 desa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan mendapat peresmian langsung dari Bupati Bandung.

Ari menekankan pentingnya kesiapan anggota BPD dalam menjalankan tugas. Terlebih, mereka mulai bekerja ketika tahun anggaran 2026 memasuki tahap akhir.

“Harapannya, BPD yang sekarang diresmikan bisa segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas pokok serta fungsinya. Apalagi saat ini sudah memasuki akhir tahun, sementara masih banyak kegiatan desa yang harus segera direalisasikan,” jelas Ari.

Menurutnya, anggota BPD perlu bergerak cepat memahami tanggung jawab kelembagaan. Mereka juga harus mempelajari berbagai agenda pemerintahan desa yang sedang berjalan.

Selain itu, Ari mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap realisasi anggaran dan kegiatan desa. Sebab, keterlambatan pelaksanaan dapat memengaruhi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa.

“Walaupun anggota BPD ini baru, mereka harus bisa belajar sambil berlari. Mereka perlu membantu desa mempercepat realisasi anggaran dan kegiatan agar seluruh tahapan pengelolaan keuangan berjalan optimal,” tambahnya.

Dukungan terhadap penguatan kemitraan BPD juga datang dari Ketua APDESI Kabupaten Bandung, Firman Lesmana, S.IP.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Bupati Dadang Supriatna, atas pelaksanaan peresmian anggota BPD secara serentak.

Menurut Firman, langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan pemerintahan desa.

“Atas nama keluarga besar APDESI Kabupaten Bandung, kami menyampaikan selamat dan sukses atas peresmian anggota BPD tahap keempat pada 30 Oktober 2026 ini,” ujarnya.

Ia berharap seluruh anggota BPD yang baru memperoleh amanah mampu menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah desa.

Dengan demikian, BPD dapat terlibat aktif dalam pembangunan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, H. Ismawanto Somantri, S.H., S.IP., menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru segera membangun kerja sama dengan pemerintah desa.

Ia menilai hubungan antara kepala desa dan BPD harus berlandaskan kemitraan. Sebab, keduanya memiliki tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Harapan saya, dengan dilantiknya BPD yang baru, mereka bisa bekerja sama dengan baik demi kepentingan masyarakat. Kita harus menggali potensi dan berkolaborasi dalam hal-hal positif,” kata Ismawanto.

Ia juga menegaskan bahwa BPD bukan pesaing kepala desa. Begitu pula kepala desa tidak boleh memandang BPD sebagai bawahan.

” BPD itu bukan pesaing kepala desa. Kepala desa juga tidak menganggap BPD sebagai anak buah. Kita adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ismawanto turut menyinggung rencananya untuk maju sebagai calon Ketua APDESI Kabupaten Bandung.

Ia mengaku memiliki motivasi untuk memperkuat persatuan kepala desa tanpa membedakan afiliasi, latar belakang, maupun kepentingan politik.

“Saya ingin bekerja, membantu kesinambungan para kepala desa, dan mempersatukan semuanya tanpa melihat afiliasi atau latar belakang politik. Desa harus bersatu tanpa melihat perbedaan apa pun,” ungkapnya.

Dari kalangan anggota BPD terpilih, perwakilan BPD Desa Rancaekek Kulon, Wowon Putu Arta, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung atas peresmian anggota BPD tahun 2026.

Ia berharap seluruh anggota BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, ia menginginkan terbangunnya kekompakan dan sinergi antarsesama anggota BPD.

“Kami atas nama BPD terpilih masa bakti 2026–2034 Desa Rancaekek Kulon mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung yang telah meresmikan kami. Semoga kami dapat menjalankan amanah dan terus bersinergi demi kemajuan Desa Rancaekek Kulon,” tutur Wowon.

Peresmian 180 anggota BPD tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung.

Ke depan, sinergi antara BPD dan kepala desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain menjalankan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan, BPD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, kemitraan yang solid antara BPD dan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat demokrasi desa, meningkatkan transparansi anggaran, serta mendorong pembangunan yang lebih partisipatif dan akuntabel di Kabupaten Bandung.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.