Selasa, Nov 3, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahan

Bupati Bandung Pimpin Pemusnahan 1.190.880 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai 2026

Bupati Bandung Dadang Supriatna memimpin pemusnahan 1,19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai 2026.
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., memimpin langsung pemusnahan 1.190.880 batang rokok ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2026). Foto:Info Burinyay/Lee

Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna memimpin langsung pemusnahan 1.190.880 batang rokok ilegal di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2026). Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut merupakan hasil operasi bersama Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Satpol PP Kabupaten Bandung.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya pada bidang penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, serta perusahaan jasa titipan. Sinergi lintas instansi ini menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penindakan selama periode 2026, Bea Cukai mencatat nilai barang mencapai Rp1.774.156.000. Sementara itu, potensi kerugian negara atau penerimaan cukai yang tidak tertagih mencapai Rp891.816.000.

Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran ketentuan cukai. Sebab, produk rokok ilegal tidak memberikan kontribusi penerimaan negara sebagaimana rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai.

“Hari ini akan dimusnahkan. Kenapa ini dimusnahkan? Karena tidak ada bea cukai. Padahal, kontribusi rokok terhadap APBD luar biasa, termasuk melalui pajak rokok,” ungkap Dadang Supriatna.

Menurutnya, penerimaan dari sektor cukai dan pajak rokok juga memiliki manfaat bagi pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pemanfaatan dana tersebut agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Bahkan, Dadang menyoroti pentingnya dukungan terhadap petani tembakau sebagai salah satu kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan sektor hasil tembakau.

“Mudah-mudahan dalam pemberian manfaat, terutama bagi petani bako, ini menjadi salah satu prioritas kami. Kami ingin memberikan stimulus bantuan kepada para petani tembakau,” katanya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Bandung menjadi salah satu tantangan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Kabupaten Bandung berbatasan dengan sejumlah daerah, mulai dari Garut, Sumedang, Cianjur, Bandung Barat, hingga Kota Bandung dan Cimahi.

Kondisi geografis tersebut membuka peluang masuknya rokok ilegal melalui jalur distribusi antardaerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah membutuhkan pengawasan intensif dan koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.

Dadang juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang menjalankan pengawasan hingga ke lapangan. Bahkan, sejumlah petugas harus bekerja pada malam hari untuk memantau jalur distribusi dan peredaran barang ilegal.

“Saya apresiasi kesigapan para petugas Satpol PP. Ada yang sampai bermalam, ada yang tidur di lapangan. Berkat kerja keras mereka, kita bisa mengumpulkan hampir 1,2 juta batang rokok yang hari ini kita musnahkan,” tegasnya.

Selain penindakan, Dadang menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, langkah preventif harus berjalan beriringan dengan penegakan peraturan daerah.

Ia juga meminta Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas. Terlebih, penertiban di lapangan harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

“Walaupun ada pengamanan dan penertiban, saya meyakini Satpol PP melaksanakannya secara humanis. Polanya berbeda, yaitu melalui pendekatan persuasif terlebih dahulu. Kalau sudah tidak bisa, baru kita laksanakan penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan berjalan lancar berkat kerja sama dengan Bea Cukai Bandung.

Ia memastikan Satpol PP akan terus menjalankan program pengawasan dan penindakan sesuai tugas serta rencana kerja yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil kerja sama Bea Cukai Bandung dengan Satpol PP Kabupaten Bandung hari ini berjalan lancar,” ujar Uwais.

Ke depan, Satpol PP akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis bersama Bea Cukai.

Uwais menjelaskan, Kabupaten Bandung tidak memiliki pabrik rokok. Namun, sejumlah wilayah perbatasan menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

Ia menyebut Cicalengka dan Rancaekek sebagai wilayah yang perlu mendapatkan perhatian karena posisinya berbatasan dengan kabupaten lain.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Satpol PP juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya, dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya, agar tidak membeli rokok ilegal. Sebab, pembelian rokok ilegal juga merugikan negara,” ungkapnya.

Sebaliknya, masyarakat perlu memilih produk rokok legal yang telah menggunakan pita cukai resmi. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pelayanan publik.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung, Sutikno, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi berbagai unsur aparat penegak hukum.

Ia menyebut operasi sepanjang 2026 telah menghasilkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dalam jumlah besar.

“Alhamdulillah, berkat sinergi itu kita bisa menciptakan pasar yang bersih dari rokok ilegal. Dengan begitu, rokok legal yang sudah berpita cukai dan membayar cukai bisa beredar dengan baik serta terserap oleh pasar,” kata Sutikno.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan. Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan kewajibannya.

Selain itu, pengawasan peredaran rokok ilegal turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Melalui pemusnahan 1.190.880 batang rokok ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum menegaskan komitmen memperkuat pengawasan.

Ke depan, sinergi penindakan, edukasi masyarakat, dan pengawasan jalur distribusi diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat meningkat, penerimaan negara tetap terjaga, serta manfaat DBHCHT dapat semakin dirasakan masyarakat, termasuk petani tembakau di Kabupaten Bandung.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.