Bandung, Info Burinyay — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja rentan pada 2027 melalui Program Asuransi Aing. Target tersebut meningkat dari sasaran 4 juta pekerja pada 2026. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan berbagi tanggung jawab pembiayaan iuran dengan porsi masing-masing 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Deny Yusyulian, menyampaikan target tersebut dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar di Kota Bandung, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan perluasan perlindungan untuk menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal.
“Pada 2027 akan ada peningkatan menjadi 5,4 juta. Sebanyak 50 persen ditanggung oleh provinsi, sisanya ditanggung oleh kabupaten dan kota,” kata Deny.
Melalui program ini, pemerintah menyasar pekerja rentan dari kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok tersebut mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor informal. Di antaranya buruh, pedagang kecil, serta pengemudi ojek daring.
Perluasan kepesertaan ini menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Dengan demikian, pekerja rentan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, perluasan tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, agar perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Saiful Hidayat, ST, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memperluas cakupan perlindungan. Ia mendorong pemerintah daerah dan perusahaan mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi pekerja rentan.
“Dalam kondisi fiskal yang masih cukup ketat, kita perlu bersama-sama mengoptimalkan dana CSR perusahaan untuk melindungi pekerja rentan,” ujar Saiful.
Selain mendorong pemanfaatan dana CSR, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang memperkuat pelaksanaan program tersebut. Langkah ini diharapkan membuka sumber pembiayaan tambahan sekaligus meningkatkan keterlibatan perusahaan dalam perlindungan pekerja informal.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal untuk mendaftar secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk memperluas akses, lembaga tersebut memberikan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan bagi peserta yang memenuhi ketentuan program.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan skema pembayaran yang lebih fleksibel melalui platform digital. Dalam skema tersebut, pekerja dapat membayar iuran sebesar Rp800 per pesanan. Mekanisme ini diharapkan memudahkan pekerja dengan pola pendapatan tidak tetap untuk mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sekitar 62 juta peserta secara nasional. Untuk mendukung pencapaian tersebut, lembaga ini terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah melalui inisiatif Jamsostek Star. Program tersebut mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan sekaligus membangun pemahaman bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab dunia usaha.
Saiful berharap perusahaan tidak sekadar memenuhi kewajiban karena tuntutan aturan. Sebaliknya, ia ingin kepatuhan tumbuh menjadi kesadaran bersama mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya, kepatuhan yang tadinya menjadi keterpaksaan bisa berubah menjadi kesadaran,” pungkas Saiful.
Dengan target 5,4 juta pekerja rentan pada 2027, Program Asuransi Aing menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan. Keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, serta pekerja agar semakin banyak masyarakat sektor informal memperoleh akses terhadap jaminan sosial.