28.2 C
Bandung
Selasa, Okt 6, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

DPRD Jawa Barat Gulirkan Ranperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah

Fikri Hudi Oktiarwan bahas Ranperda pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah Jabar
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Fikri Hudi Oktiarwan, menjelaskan urgensi Ranperda pemberdayaan komunitas untuk menghadapi kompleksitas persoalan sampah di Jawa Barat. Foto:Info Burinyay/yk

Bandung, Info Burinyay — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

Komisi IV DPRD Jawa Barat memaparkan penjelasan rancangan regulasi tersebut dalam rapat paripurna di Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Fikri Hudi Oktiarwan, mengatakan rancangan regulasi itu lahir dari kebutuhan memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Menurut Fikri, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi terus meningkatkan timbulan sampah. Kondisi tersebut kemudian menambah tekanan terhadap kapasitas infrastruktur pengelolaan sampah.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengubah pola pengelolaan sampah. Selama ini, sistem pengelolaan masih banyak mengandalkan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Persoalan sampah semakin kompleks karena pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumsi masyarakat tidak sebanding dengan kapasitas infrastruktur pengelolaan,” ujar Fikri.

Fikri menjelaskan, pendekatan end-of-pipe yang bertumpu pada TPA menghadapi sejumlah persoalan. Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam sistem tersebut.

Pengelolaan sampah di TPA juga membutuhkan pengendalian risiko lingkungan secara berkelanjutan. Risiko itu antara lain berkaitan dengan gas metana dan air lindi atau leachate.

Pengelola harus mengendalikan air lindi agar tidak mencemari lingkungan dan sumber air masyarakat. Kondisi tersebut memperkuat kebutuhan pengurangan sampah sejak dari sumber.

“Kondisi ini menuntut transformasi menuju mekanisme desentralisasi melalui pengurangan volume sampah langsung dari sumbernya, mulai dari rumah tangga, pasar, kampus, hingga sektor komersial,” kata Fikri.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Jabar menempatkan komunitas sebagai aktor penting dalam pengelolaan sampah. Warga tidak hanya menghasilkan sampah, tetapi juga mengambil peran dalam pengurangan, pemilahan, dan pengolahan.

Fikri menjelaskan bahwa pemberdayaan komunitas dapat memperkuat pengelolaan sampah di tingkat lokal. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan nilai gotong royong yang berkembang di masyarakat Jawa Barat.

Komunitas dapat mengembangkan berbagai model pengelolaan sesuai kondisi lingkungannya. Bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dan koperasi lingkungan dapat menjadi penggerak kegiatan tersebut.

Selain mengurangi sampah, pola tersebut membuka peluang ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular. Masyarakat dapat memilah material yang masih memiliki nilai guna dan nilai jual.

Mereka kemudian dapat menggunakan kembali, mendaur ulang, atau mengolah material tersebut menjadi produk bernilai ekonomi. Pola ini sekaligus mendorong masyarakat melihat sampah sebagai sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam membangun ekosistem tersebut. Dukungan fasilitas, program, anggaran, pembinaan, dan kemitraan dapat memperkuat kapasitas komunitas.

Jawa Barat sendiri memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengubah regulasi tersebut melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, Fikri menilai perkembangan persoalan sampah membutuhkan kebijakan yang lebih spesifik. DPRD Jabar melalui Ranperda prakarsa tersebut ingin memperkuat aspek kelembagaan dan pemberdayaan komunitas.

“Perda baru ini diperlukan sebagai landasan yuridis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merancang program kerja, mengalokasikan anggaran, serta menjamin kepastian kemitraan dan fasilitas bagi komunitas secara sah dan berkelanjutan,” pungkas Fikri.

Menurut Fikri, regulasi khusus juga dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi hubungan pemerintah dengan komunitas. Pemerintah dapat merancang dukungan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas masing-masing kelompok masyarakat.

Dengan pola tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir. Pemerintah dan masyarakat dapat membangun sistem yang mengutamakan pengurangan sampah sejak dari sumber.

Rumah tangga, pasar, kampus, dan sektor komersial memiliki ruang untuk mengambil peran sesuai karakteristik masing-masing. Komunitas kemudian dapat mengembangkan pengelolaan yang lebih dekat dengan kebutuhan lingkungan setempat.

Pada sisi lain, pemerintah dapat memperkuat kemitraan melalui program dan fasilitas yang memiliki dasar hukum jelas. Langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan kegiatan komunitas dalam jangka panjang.

DPRD Jawa Barat kini mendorong pembahasan Ranperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah sebagai bagian dari penguatan kebijakan persampahan. Substansi rancangan tersebut menempatkan masyarakat sebagai salah satu penggerak utama pengurangan sampah.

Melalui kebijakan itu, DPRD Jabar ingin mendorong perubahan dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan yang lebih terdesentralisasi. Masyarakat dapat mengambil peran sejak tahap pengurangan, pemilahan, hingga pemanfaatan kembali sampah.

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak berhenti pada persoalan membuang sampah. Kebijakan juga dapat membuka ruang bagi partisipasi warga, penguatan komunitas, perlindungan lingkungan, dan pengembangan ekonomi sirkular di Jawa Barat.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.