26.9 C
Bandung
Kamis, Okt 22, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Pansus XXI DPRD Jabar Desak Dukungan Nyata untuk Pengelola Sampah, Maggot Jadi Solusi

Ketua Pansus XXI DPRD Jabar Tom Maskun dorong dukungan pemerintah untuk budidaya maggot dan pengelolaan sampah mandiri.
Ketua Pansus XXI DPRD Provinsi Jawa Barat, Tom Maskun, mendorong dukungan pemerintah bagi komunitas budidaya maggot untuk mengurangi sampah organik dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Foto:Info Burinyay/yk

Bandung, Info Burinyay – Pansus XXI DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah memperkuat dukungan bagi masyarakat yang mengolah sampah secara mandiri. Salah satu langkah potensial ialah mengembangkan budidaya maggot untuk mengurangi sampah organik sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga.

Ketua Pansus XXI DPRD Jabar, Tom Maskun, menilai inisiatif masyarakat membutuhkan dukungan nyata agar berkembang secara berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup akses permodalan, pendampingan usaha, edukasi lingkungan, hingga fasilitasi legalitas produk.

Tom menyampaikan pandangan itu seusai kunjungan kerja Pansus XXI ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyoroti potensi pengolahan sampah berbasis komunitas serta kendala yang masih menghambat perkembangannya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelolaan sampah mandiri di Kabupaten Karawang baru menyumbang sekitar 0,5 persen dari total volume sampah. Meski angkanya masih kecil, inisiatif tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari rumah.

“Paling tidak kita sudah bisa menangkap kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot. Maggot ini bukan sekadar budidaya, tapi niat utamanya adalah memutus mata rantai sampah agar selesai di sumbernya,” ujar Tom dalam keterangan kepada infoburinyay.com.

Menurut Tom, budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF) menawarkan manfaat lingkungan sekaligus peluang usaha. Larva maggot dapat menjadi bahan pakan ternak maupun ikan. Sementara itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan residu pengolahannya sebagai pupuk organik cair (POC) sesuai karakteristik bahan dan kebutuhan pengolahan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengurangi sampah organik, tetapi juga memperoleh peluang ekonomi dari hasil pengolahannya. Selain itu, kegiatan tersebut dapat membantu menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Namun, keterbatasan modal masih menghambat pengembangan usaha komunitas. Persyaratan perizinan dan legalitas produk juga menyulitkan pelaku usaha ketika memperluas pemasaran.

Tom menilai pemerintah perlu menjawab kendala tersebut melalui kebijakan yang konkret. Pemerintah dapat memperkuat pendampingan teknis, membantu komunitas memahami persyaratan legalitas, serta membuka akses pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dibentuknya Ranperda ini diharapkan kontribusi masyarakat lebih masif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi ada peraturan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar,” katanya.

Untuk memperkuat peran masyarakat, Pansus XXI DPRD Jabar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah. Pansus mengarahkan pembahasan regulasi tersebut pada empat aspek utama.

Pertama, harmonisasi regulasi agar berbagai aturan pengelolaan sampah berjalan selaras. Kedua, kejelasan kewenangan agar setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Ketiga, kepastian legalitas bagi komunitas pengelola sampah. Keempat, dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat mengembangkan kegiatan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Keempat aspek tersebut diharapkan memperjelas arah kebijakan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan aturan yang lebih terarah, komunitas dapat mengembangkan kegiatan pengolahan sampah sesuai ketentuan hukum.

Selain menyusun regulasi, pemerintah provinsi perlu memperkuat edukasi lingkungan. Masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai pemilahan sampah, pengolahan bahan organik, serta pemanfaatan hasil pengolahan secara tepat.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan operasional komunitas. Ketersediaan fasilitas, pendampingan, permodalan, dan akses legalitas menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan kegiatan mereka.

Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif. Regulasi itu juga perlu mendorong langkah nyata yang memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya.

Pansus XXI DPRD Jabar menempatkan pengelolaan sampah mandiri sebagai bagian penting dari upaya mengurangi beban TPA. Selama ini, penanganan sampah membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak tahap pemilahan hingga pengolahan.

Budidaya maggot menjadi salah satu alternatif, khususnya untuk mengolah sampah organik. Namun, komunitas membutuhkan dukungan lintas sektor agar dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sekaligus menjaga kualitas produk.

Oleh sebab itu, pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha perlu membangun kolaborasi yang berkelanjutan. Pemerintah dapat memperkuat kebijakan dan pendampingan, sedangkan masyarakat berperan aktif mengolah sampah rumah tangga.

Dengan langkah tersebut, komunitas tidak sekadar membantu mengurangi timbunan sampah. Mereka juga berpeluang membangun kegiatan ekonomi berbasis lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ke depan, keberhasilan pengelolaan sampah mandiri tidak hanya bergantung pada kesadaran warga. Pemerintah juga perlu memastikan dukungan kebijakan, kepastian hukum, dan akses pengembangan usaha bagi komunitas.

Melalui pembahasan Ranperda pengelolaan sampah, Pansus XXI DPRD Jabar mendorong penguatan peran masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah daerah. Harapannya, masyarakat dapat mengolah lebih banyak sampah dari sumbernya, mengurangi beban TPA, dan mengembangkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.