27.2 C
Bandung
Rabu, Okt 14, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahanPrestasi

Pemkab Bandung Raih Predikat Sangat Baik, BDS dan 170 Mesin ADM Perkuat Layanan Publik

Dadang Supriatna Perkuat Layanan Digital, Pemkab Bandung Raih Predikat Sangat Baik 2026
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan dan perluasan akses layanan bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Foto:Info Burinyay/red

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung meraih predikat Sangat Baik dalam penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2026. Capaian ini menjadi perhatian dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Informasi penghargaan tersebut menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pihak yang memberikan pengakuan atas kinerja pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung perlu menjaga konsistensi pelayanan agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna terus mendorong pengembangan pelayanan yang mudah diakses, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Salah satu upaya tersebut terlihat melalui penguatan layanan administrasi kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung.

Disdukcapil mengoptimalkan aplikasi Bedas Digital Services (BDS), memperluas akses Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan mempertahankan pelayanan langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Ketiga fasilitas ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Aplikasi Bedas Digital Services menjadi salah satu sarana utama dalam pengembangan pelayanan administrasi kependudukan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan akta kelahiran, akta kematian, pembuatan dan perbaikan Kartu Keluarga (KK), serta pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Dengan memanfaatkan BDS, warga memiliki pilihan untuk mengurus dokumen tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil. Selain menghemat waktu dan biaya perjalanan, mekanisme digital membantu mengurangi antrean pelayanan tatap muka.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi mengubah pola kerja petugas di kantor dinas. Kini, petugas lebih banyak menangani pengajuan dari kecamatan dan desa.

“Karena pelayanan sudah diarahkan melalui aplikasi, secara otomatis di kantor Disdukcapil tidak terlalu terlihat pelayanan langsung kepada masyarakat seperti sebelumnya. Di kantor, kami lebih banyak menangani pengajuan yang dikirimkan dari kecamatan dan desa. Jadi, kami tetap konsisten melayani masyarakat, hanya mekanismenya sekarang lebih banyak melalui aplikasi,” jelas Tata Irawan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Tata menegaskan bahwa berkurangnya aktivitas pelayanan langsung di kantor bukan berarti Disdukcapil mengurangi layanan kepada warga. Sebaliknya, petugas menyesuaikan alur kerja dengan sistem digital dan memperkuat koordinasi bersama kecamatan serta desa.

Melalui perubahan tersebut, masyarakat juga perlu memahami prosedur pengajuan secara daring. Persiapan persyaratan sejak awal membantu warga menghindari kendala administrasi dan memilih mekanisme pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain mengembangkan BDS, Pemerintah Kabupaten Bandung memperluas akses pelayanan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri. Mesin yang menyerupai anjungan tunai mandiri (ATM) ini memungkinkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan tertentu sesuai prosedur yang berlaku.

Disdukcapil Kabupaten Bandung mencatat distribusi 170 mesin ADM. Rinciannya mencakup 160 mesin untuk desa dan 10 mesin untuk kelurahan.

Pemerintah daerah menempatkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga memiliki alternatif akses yang lebih dekat tanpa harus selalu mendatangi kantor Disdukcapil tingkat kabupaten.

Selain itu, ADM melengkapi fungsi BDS dalam ekosistem pelayanan digital. BDS memfasilitasi pengajuan dokumen secara daring, sedangkan ADM mendukung pencetakan dokumen tertentu melalui layanan mandiri.

Kombinasi kedua fasilitas ini memperluas pilihan pelayanan bagi masyarakat. Namun, warga tetap perlu mengikuti ketentuan dan memastikan jenis dokumen yang mereka urus sesuai dengan fungsi masing-masing fasilitas.

Di tengah penguatan layanan digital, Disdukcapil Kabupaten Bandung tetap membuka pelayanan langsung melalui Mal Pelayanan Publik. Warga dapat memanfaatkan jalur ini ketika menghadapi kendala teknis, persoalan persyaratan, atau kebutuhan penanganan khusus.

Langkah tersebut menjaga akses pelayanan bagi masyarakat yang belum dapat menyelesaikan pengurusan melalui aplikasi. Sebab, tidak semua warga memiliki perangkat, koneksi internet, atau kemampuan digital yang memadai.

Karena itu, pelayanan digital dan tatap muka saling melengkapi. Aplikasi membantu mempercepat pengajuan reguler, sedangkan petugas menangani persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dan pendampingan lebih lanjut.

Disdukcapil juga tetap memproses pengajuan dari kecamatan dan desa. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah mengubah pola kerja pelayanan tanpa mengurangi tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.

Meski terus mengembangkan inovasi, Disdukcapil Kabupaten Bandung masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan blanko KTP-el. Ketersediaan blanko turut menentukan kelancaran penerbitan kartu identitas penduduk.

Tata Irawan menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memasok blanko KTP-el untuk kebutuhan daerah. Disdukcapil Kabupaten Bandung menerima kuota sekitar 10.000 keping setiap bulan untuk melayani 31 kecamatan.

Petugas membagi pasokan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di setiap kecamatan. Menurut keterangan Tata, kecamatan dengan jumlah penduduk lebih besar dapat memperoleh sekitar 50 keping per hari. Sementara itu, kecamatan dengan jumlah penduduk lebih sedikit mendapat sekitar 20 keping per hari.

Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa ketersediaan blanko turut memengaruhi kecepatan penerbitan KTP-el. Karena itu, pengajuan melalui aplikasi tidak otomatis menyelesaikan kendala apabila persediaan blanko terbatas atau warga belum melengkapi persyaratan.

Di sisi lain, layanan digital tetap membantu masyarakat mengakses proses administrasi dengan lebih praktis. Pemerintah daerah juga perlu menjaga koordinasi distribusi agar setiap kecamatan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan secara optimal.

Untuk mengantisipasi kendala pelayanan, Tata Irawan mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen administrasi kependudukan sebelum menghadapi kebutuhan mendesak.

Pengurusan lebih awal memberi kesempatan kepada warga untuk memeriksa persyaratan, memperbaiki data, dan mengantisipasi proses administrasi. Langkah ini juga membantu masyarakat menghadapi kemungkinan keterbatasan blanko KTP-el.

“Pesan saya kepada masyarakat, urus administrasi kependudukan ketika belum sedang dibutuhkan secara mendesak. Jangan sampai baru diurus ketika dokumen diperlukan dalam waktu dekat. Ini demi kelancaran kita bersama. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dokumennya, dan kami di Disdukcapil juga bisa melayani dengan lebih baik,” pesannya.

Tata juga mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia. Warga dapat mempelajari prosedur pengajuan, menyiapkan dokumen pendukung, dan menggunakan aplikasi BDS sesuai kebutuhan.

Dengan persiapan yang matang, masyarakat dapat mengurangi risiko keterlambatan akibat persyaratan yang belum lengkap. Selain itu, petugas dapat memproses pengajuan secara lebih tertib sesuai ketentuan pelayanan.

Predikat Sangat Baik dalam penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha tahun 2026 menjadi salah satu capaian Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun, pemerintah daerah tetap perlu menjaga kualitas pelayanan agar penghargaan tersebut sejalan dengan pengalaman masyarakat saat mengakses layanan.

Penguatan aplikasi BDS, distribusi 170 mesin ADM, dan pelayanan langsung melalui MPP menjadi bagian dari upaya memperluas akses administrasi kependudukan. Sementara itu, Disdukcapil menjalankan pelayanan operasional melalui koordinasi dengan kecamatan dan desa serta penanganan pengajuan masyarakat.

Ke depan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kemudahan akses, kejelasan prosedur, kelancaran proses administrasi, dan ketersediaan blanko KTP-el. Petugas juga perlu memberikan pendampingan kepada warga yang menghadapi kendala saat menggunakan layanan digital.

Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya tercermin dari penghargaan pemerintah pusat. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata melalui proses pengurusan dokumen yang lebih mudah, informasi yang jelas, dan penanganan kendala yang responsif.

Melalui pengembangan layanan digital dan penguatan jaringan pelayanan di desa, kelurahan, kecamatan, serta MPP, Pemerintah Kabupaten Bandung terus memiliki peluang untuk meningkatkan kualitas administrasi kependudukan. Konsistensi pelaksanaan program menjadi kunci agar transformasi digital benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.