Bandung, infoburinyay — Program berobat gratis bagi warga miskin tanpa kepesertaan BPJS Kesehatan di Jawa Barat menghadapi tantangan serius. Selain memperluas akses layanan kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memastikan ketersediaan anggaran, kesiapan rumah sakit, dan kelancaran sistem rujukan. Tanpa dukungan tersebut, program yang melibatkan 86 rumah sakit berisiko membebani operasional fasilitas kesehatan.
Anggota Komisi Kesehatan DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, mengingatkan pemerintah agar menyiapkan dukungan pembiayaan secara terukur. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, menurutnya, pemerintah perlu mengimbangi kebijakan tersebut dengan perencanaan fiskal dan kesiapan pelayanan yang memadai.
“Pelayanan pasien membutuhkan biaya operasional yang harus ditanggung rumah sakit, mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, hingga ruang perawatan dan honorarium tenaga medis. Ketersediaan sarana ini harus mendapatkan perhatian nyata, baik dari APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, maupun APBN,” ujar Encep di Bandung, Senin, 12 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pelaksanaan program kesehatan gratis, yakni kepastian pembiayaan ketika rumah sakit menerima pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Sebab, rumah sakit tetap harus menyediakan obat, tenaga medis, peralatan, serta ruang perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan keterlibatan 86 rumah sakit dalam skema pelayanan tersebut. Jumlah itu mencakup tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar serta 79 rumah sakit daerah dan swasta, termasuk RSUD Subang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka akses pelayanan bagi warga miskin yang belum tercakup BPJS Kesehatan maupun asuransi komersial. Program tersebut menjanjikan pelayanan setara kelas III tanpa membebankan biaya pengobatan kepada pasien yang memenuhi ketentuan.
Meski demikian, DPRD Jabar menilai pemerintah perlu memperjelas mekanisme pembayaran biaya pelayanan kepada rumah sakit. Kepastian ini penting karena rumah sakit harus membiayai kebutuhan pasien sejak awal, sedangkan proses administrasi dan pencairan anggaran dapat memerlukan waktu.
Jika pemerintah tidak mengantisipasi kebutuhan tersebut, keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu arus kas rumah sakit. Akibatnya, fasilitas kesehatan dapat menghadapi tekanan dalam memenuhi kebutuhan obat, alat kesehatan, dan biaya operasional harian.
Selain persoalan anggaran, pemerintah juga perlu memperhitungkan karakteristik pasien yang memanfaatkan program tersebut. Sebagian pasien mungkin datang dengan penyakit yang membutuhkan penanganan kompleks, perawatan lebih lama, atau tindakan medis berbiaya tinggi. Karena itu, perhitungan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan yang sebenarnya, bukan sekadar jumlah pasien yang pemerintah perkirakan.
Di sisi lain, kesiapan fasilitas dan koordinasi rujukan juga menentukan keberhasilan program. Keterlibatan puluhan rumah sakit milik pemerintah dan swasta membutuhkan sistem informasi yang mampu menunjukkan ketersediaan tempat tidur, kemampuan layanan, serta kapasitas tenaga medis setiap fasilitas.
Tanpa koordinasi yang jelas, pasien berisiko menghadapi keterlambatan penanganan ketika rumah sakit tujuan tidak memiliki kapasitas memadai. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme komunikasi yang menghubungkan seluruh rumah sakit peserta, sekaligus memastikan petugas dapat mengarahkan pasien ke fasilitas yang tepat.
Encep menegaskan pentingnya kelancaran proses pemindahan pasien ketika rumah sakit pertama tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
“Ketika ada pasien yang tidak bisa ditampung atau dilayani oleh satu rumah sakit, proses transfer ke rumah sakit yang memiliki kapasitas medis memadai harus berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup bergantung pada jumlah rumah sakit yang bergabung. Pemerintah juga harus memastikan setiap fasilitas menjalankan prosedur pelayanan dan rujukan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat perlu mendapat perhatian. Kejelasan sumber anggaran, prosedur verifikasi pasien, mekanisme pengajuan klaim, serta jadwal pembayaran dapat membantu rumah sakit menjalankan pelayanan tanpa ketidakpastian finansial.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai persyaratan penerima manfaat agar warga memahami prosedur dan tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan. Pada saat yang sama, pengawasan berkala dapat membantu pemerintah mengidentifikasi hambatan operasional sejak awal dan segera memperbaikinya.
Bagi masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan, program ini berpotensi memperluas kesempatan memperoleh pelayanan medis. Namun, manfaat tersebut hanya dapat bertahan apabila pemerintah mampu menjaga kesinambungan pembiayaan dan memastikan seluruh rumah sakit peserta siap melayani pasien.
DPRD Jabar pun menempatkan kepastian anggaran dan kesiapan fasilitas sebagai aspek penting yang perlu pemerintah perhatikan. Dengan demikian, perluasan akses kesehatan tidak berhenti pada pengumuman kebijakan, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, layak, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, janji berobat gratis Dedi Mulyadi akan menghadapi ujian dalam pelaksanaannya. Pemerintah perlu membuktikan bahwa program tersebut memiliki dukungan fiskal yang cukup, sistem rujukan yang efektif, dan tata kelola yang transparan. Tanpa langkah konkret itu, rumah sakit berpotensi menanggung beban operasional yang semakin berat, sementara warga miskin tetap menghadapi risiko hambatan ketika membutuhkan pertolongan medis.