Cileunyi, Info Burinyay — Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Karena itu, pemahaman publik tentang pengawasan pemilu terus mendapat penguatan melalui kegiatan sosialisasi partisipatif.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ir. H. Anang Susanto, M.Si., bersama Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi dan Penguatan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kegiatan tersebut berlangsung di RM Ponyo, Jalan Raya Cinunuk Nomor 186, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 29 September 2026.
Anang menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat tentang pemilu sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pengawasan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami proses pemilu secara menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui peran mereka ketika menemukan informasi atau dugaan pelanggaran.
“Kami, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, berharap agar pemahaman-pemahaman tentang pemilu dapat dimaknai dan dipahami oleh masyarakat secara lebih luas,” kata Anang.
Karena itu, penyelenggara tidak hanya menggelar sosialisasi di satu wilayah. Tim juga menyasar masyarakat dari berbagai daerah pemilihan di Kabupaten Bandung.
Anang mengatakan, setiap dapil mendapat perhatian dalam rangkaian kegiatan tersebut. Beberapa wilayah bahkan sudah mengikuti agenda serupa sebelum kegiatan di Cileunyi.
“Kami menyelenggarakan kegiatan ini bukan hanya di satu titik masyarakat saja, melainkan di seluruh Kabupaten Bandung. Setidaknya ada perwakilan dari setiap daerah pemilihan,” ujarnya.
Anang menyebut kegiatan di Cileunyi menjadi agenda sosialisasi yang kesembilan. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah dapil telah mengikuti kegiatan sebelumnya.
Rangkaian sosialisasi itu, menurut Anang, bertujuan memperluas pemahaman masyarakat sekaligus membangun kesadaran untuk ikut mengawasi tahapan pemilu.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengawasan pemilu ini, akan menghasilkan pemilu yang jauh lebih baik lagi,” tutur Anang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani, M.Pd., menjelaskan tujuan utama kegiatan tersebut. Bawaslu ingin membangun kesadaran masyarakat agar ikut mengambil bagian dalam pengawasan pemilu.
Deni menilai masyarakat perlu memahami tanggung jawab bersama dalam menjaga proses pemilu. Pemahaman itu penting ketika tahapan pemilu mulai berjalan dan masyarakat menemukan informasi yang perlu mendapat perhatian.
“Kegiatan ini adalah kegiatan yang dirancang bagaimana masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan di mana khususnya nanti ketika kita masuk tahapan pemilu, masyarakat sudah mulai paham bahwa tugas penyelenggaraan pemilu ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Deni.
Menurut Deni, masyarakat dapat ikut mengawasi berbagai tahapan pemilu. Mereka juga dapat menyampaikan informasi kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Namun, Deni mengingatkan masyarakat agar memeriksa informasi sebelum menyampaikannya. Sikap hati-hati penting agar laporan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Jangan sungkan untuk melaporkan. Lihat dan tolong pelajari seperti yang tadi Pak Aa sampaikan bahwa kita juga jangan sampai membuat fitnah,” ujarnya.
Deni tetap mendorong masyarakat untuk melapor ketika menemukan informasi yang patut mendapat pemeriksaan. Bawaslu membutuhkan informasi dari masyarakat untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“Artinya hati-hati, tetapi jangan sungkan untuk melaporkan. Minimal kita mendapatkan informasi apa pun,” katanya.
Selanjutnya, H. Aep Saefullah, SE., SH., M.H., selaku pemberi materi sekaligus tenaga ahli Anggota Komisi II DPR RI, menyoroti luasnya wilayah pengawasan di Kabupaten Bandung.
Aep menjelaskan, Bawaslu membutuhkan dukungan masyarakat karena cakupan wilayah pengawasan sangat luas. Partisipasi publik dapat membantu Bawaslu memperoleh informasi dari lingkungan masyarakat secara lebih cepat.
“Jadi pada intinya, yang namanya Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Tanpa bantuan masyarakat, Bawaslu tidak ada artinya,” ujar Aep.
Aep kemudian menyampaikan gambaran wilayah Kabupaten Bandung. Menurutnya, Kabupaten Bandung memiliki sekitar 280 desa dan kelurahan, 31 kecamatan, sekitar 17.567 RT, serta sekitar 3.223 RW.
Besarnya wilayah tersebut membutuhkan pola pengawasan yang melibatkan masyarakat hingga tingkat desa. Karena itu, Aep mendorong munculnya pengawas dari lingkungan masyarakat.
“Oleh karena itu, kalau misalnya ini merupakan sebuah keinginan, diharapkan setiap desa bisa memiliki tiga orang pengawas. Syukur-syukur jika di setiap desa ada pengawas, itu sudah lebih bagus lagi,” katanya.
Selain memperluas pengawasan, Aep berharap peserta memahami materi yang mereka terima dalam kegiatan tersebut. Ia juga mendorong peserta meneruskan pemahaman itu kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Mudah-mudahan masyarakat yang hadir pada kesempatan hari ini, siapapun itu, apalagi semua dari simpatisan dan kader Partai Golkar, mudah-mudahan bisa memahami hal tersebut,” ujar Aep.
Menurut Aep, pemahaman tersebut dapat membantu masyarakat mengenali dugaan kecurangan. Setelah menemukan informasi, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan yang sesuai.
“Sehingga jika ada kecurangan dan lain sebagainya, mereka bisa melaporkannya dengan baik,” katanya.
Melalui kegiatan ini, DPR RI dan Bawaslu mendorong masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengambil peran dalam pengawasan pemilu. Masyarakat tidak hanya menjalankan hak pilih, tetapi juga dapat ikut menjaga proses pemilu melalui partisipasi dan penyampaian informasi.
Pada sisi lain, masyarakat perlu mengutamakan fakta ketika menyampaikan laporan. Sikap tersebut membantu Bawaslu menindaklanjuti informasi secara tepat dan menjaga pengawasan tetap berjalan secara objektif.
Rangkaian sosialisasi di berbagai dapil Kabupaten Bandung kemudian menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman publik. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan dapat menjangkau lingkungan yang lebih dekat dengan aktivitas warga.
Kegiatan di Cileunyi menjadi salah satu bagian dari rangkaian tersebut. Melalui penguatan pemahaman dan partisipasi publik, masyarakat mendapat ruang lebih besar untuk ikut menjaga proses pemilu sesuai ketentuan.